Ledakan Kasus Korupsi Bikin Rutan KPK Penuh Sesak

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi rutan penuh sesak akibat meningkatnya kasus korupsi yang ditangani KPK. (Joke)

Kondisi rutan penuh sesak akibat meningkatnya kasus korupsi yang ditangani KPK. (Joke)

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Rumah tahanan (rutan) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berada dalam kondisi penuh akibat meningkatnya jumlah tersangka kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Kondisi ini terjadi seiring maraknya operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka dalam jumlah besar dalam beberapa kasus terakhir.

“Ya, saat ini kondisi rutan memang penuh. Tetapi tentu itu tidak menghalangi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Rutan KPK terdiri dari dua lokasi utama, yakni di Gedung Merah Putih dan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Meski demikian, Budi belum merinci kapasitas serta jumlah penghuni terbaru di dua fasilitas tersebut.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Januari 2025) menunjukkan, total kapasitas rutan KPK hanya sekitar 160 orang, jauh lebih kecil dibandingkan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) umum yang rata-rata mencapai ribuan orang.

Lonjakan jumlah tahanan KPK terjadi seiring intensifnya penindakan kasus korupsi sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025. Sepanjang 2024, KPK mencatat 111 tersangka baru dari berbagai operasi penindakan, termasuk OTT di sektor pemerintahan daerah, infrastruktur, dan pengadaan barang/jasa. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan 2023 yang mencatat 89 tersangka.

Untuk mengantisipasi kepadatan rutan, KPK menyiapkan langkah koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. “Dalam penahanan itu KPK bisa melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain,” ujar Budi.

Praktik penitipan tahanan KPK ke lapas umum sejatinya pernah dilakukan sebelumnya, terutama ketika ada kasus besar dengan jumlah tersangka banyak. Misalnya, dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret lebih dari 10 tersangka, sebagian dititipkan ke Lapas Klas I Cipinang.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, menilai kepenuhan rutan KPK mencerminkan tingginya intensitas penindakan.

Namun, kondisi itu juga menandakan perlunya perencanaan infrastruktur penahanan yang lebih memadai. “Penindakan yang masif harus diikuti kesiapan sarana. Kalau tidak, KPK akan terus bergantung pada lapas umum,” katanya. (ihd)

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama
Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB

Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam

Berita Terbaru