Ledakan Kasus Korupsi Bikin Rutan KPK Penuh Sesak

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi rutan penuh sesak akibat meningkatnya kasus korupsi yang ditangani KPK. (Joke)

Kondisi rutan penuh sesak akibat meningkatnya kasus korupsi yang ditangani KPK. (Joke)

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Rumah tahanan (rutan) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berada dalam kondisi penuh akibat meningkatnya jumlah tersangka kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Kondisi ini terjadi seiring maraknya operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka dalam jumlah besar dalam beberapa kasus terakhir.

“Ya, saat ini kondisi rutan memang penuh. Tetapi tentu itu tidak menghalangi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Rutan KPK terdiri dari dua lokasi utama, yakni di Gedung Merah Putih dan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Meski demikian, Budi belum merinci kapasitas serta jumlah penghuni terbaru di dua fasilitas tersebut.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Januari 2025) menunjukkan, total kapasitas rutan KPK hanya sekitar 160 orang, jauh lebih kecil dibandingkan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) umum yang rata-rata mencapai ribuan orang.

Lonjakan jumlah tahanan KPK terjadi seiring intensifnya penindakan kasus korupsi sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025. Sepanjang 2024, KPK mencatat 111 tersangka baru dari berbagai operasi penindakan, termasuk OTT di sektor pemerintahan daerah, infrastruktur, dan pengadaan barang/jasa. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan 2023 yang mencatat 89 tersangka.

Untuk mengantisipasi kepadatan rutan, KPK menyiapkan langkah koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. “Dalam penahanan itu KPK bisa melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain,” ujar Budi.

Praktik penitipan tahanan KPK ke lapas umum sejatinya pernah dilakukan sebelumnya, terutama ketika ada kasus besar dengan jumlah tersangka banyak. Misalnya, dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret lebih dari 10 tersangka, sebagian dititipkan ke Lapas Klas I Cipinang.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, menilai kepenuhan rutan KPK mencerminkan tingginya intensitas penindakan.

Namun, kondisi itu juga menandakan perlunya perencanaan infrastruktur penahanan yang lebih memadai. “Penindakan yang masif harus diikuti kesiapan sarana. Kalau tidak, KPK akan terus bergantung pada lapas umum,” katanya. (ihd)

Berita Terkait

‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT
Mangkir Diperiksa, Nama Suryo Disorot KPK Usut Suap Bea
Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya
Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan
Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:51 WIB

‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT

Senin, 6 April 2026 - 08:32 WIB

Mangkir Diperiksa, Nama Suryo Disorot KPK Usut Suap Bea

Senin, 30 Maret 2026 - 21:21 WIB

Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:29 WIB

Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Jogja

‎Brutal! Geng Motor Ngamuk di Baciro Dua Warga Terluka

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:57 WIB