Mangkir Diperiksa, Nama Suryo Disorot KPK Usut Suap Bea

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Suryo (Joke/dok)

Muhammad Suryo (Joke/dok)

‎JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memanas.

‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketidakhadiran Muhammad Suryo yang mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.

‎“Kami mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk kooperatif,” tegas juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

‎Muhammad Suryo dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 2 April 2026, namun tidak hadir tanpa keterangan. KPK menilai kehadiran saksi sangat krusial untuk membongkar perkara ini.

‎“Keterangan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara,” lanjut Budi.

‎Tak hanya Suryo, dua pihak swasta lainnya yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiarto juga turut dipanggil.

‎Penyidik mendalami dugaan praktik tak sesuai aturan dalam pengurusan cukai, terutama terkait industri rokok dan impor barang.

‎“Kami telusuri seluruh alur, termasuk kemungkinan pengaturan jalur impor,” ujar sumber internal.

‎Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Sejumlah pejabat Bea Cukai ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal.

‎“OTT ini membuka indikasi kuat adanya praktik suap sistematis,” ungkap penyidik KPK.

‎Perkembangan terbaru, KPK kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026. Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo ikut terseret.

‎Bahkan, penyidik menyita uang Rp 5,19 miliar di Ciputat.
‎“Uang tersebut diduga terkait langsung dengan perkara,” kata KPK.

‎Meski namanya disorot, Muhammad Suryo masih berstatus saksi. KPK menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

‎“Kami berharap semua pihak bersikap terbuka agar kasus ini terang benderang,” pungkas Budi. (waw)

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama
Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB

Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam

Berita Terbaru