KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Sabtu, 4 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (4/7/2026). (Jennus)

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (4/7/2026). (Jennus)

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni agar melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

KPK menegaskan, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan setiap pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan, terlepas dari apakah pemberian tersebut telah diterima atau dikembalikan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Semestinya itu menjadi kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya,” ujar Achmad Taufik Husein seusai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Achmad, pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari sistem pencegahan korupsi yang diterapkan KPK. Melalui mekanisme tersebut, lembaga antirasuah dapat menilai apakah suatu pemberian termasuk gratifikasi yang wajib menjadi milik negara atau bukan.

Ketentuan mengenai gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai suap. Namun, penerima dapat terbebas dari ketentuan tersebut apabila melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak pemberian diterima.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa saat menerima audiensi Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, tamunya meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa terlebih dahulu mengetahui isi di dalamnya.

Menurut Raja Juli, proses pengembalian amplop tersebut baru dilakukan pada 12 Juni 2026. (ihd)

Berita Terkait

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama
Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas
Terbongkar di Sorosutan, Dugaan Kekerasan dalam Daycare Seret Belasan Tersangka
‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB

Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:17 WIB

Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa

Berita Terbaru