Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pelecehan seksual (Dok)

Ilustrasi - Pelecehan seksual (Dok)

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Korban dugaan pelecehan seksual berinisial AKL yang dilakukan oleh seorang dosen UMY akhirnya angkat bicara mengenai pengalaman traumatis yang dialaminya selama menjalani proses perkuliahan. Dalam keterangannya melalui pesan di media sosial pada Minggu (12/7/2026), AKL mengaku mengalami pelecehan secara verbal maupun fisik yang berdampak besar terhadap kondisi psikologisnya.

AKL menuturkan, pelecehan yang dialaminya tidak terjadi hanya sekali. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan secara bertahap dengan pola yang dinilainya manipulatif.

Ia mengungkapkan, salah satu bentuk pelecehan verbal yang diterimanya berupa pesan pribadi dari dosen tersebut yang berisi kalimat, “Dek, dek gapapa kan? Semalam saya mimpiin dek (nama korban).”

Selain itu, AKL juga mengaku mengalami pelecehan fisik saat menjalani bimbingan akademik. Ia menyebut pelaku kerap menyentuh paha, lengan, hingga punggungnya sambil membahas materi kuliah sehingga tindakan tersebut terkesan dilakukan secara halus.

“Paha saya ditepuk-tepuk, diusap sambil bicara soal kuliah. Kadang menyentuh punggung dan lengan saya. Semua dilakukan seolah-olah biasa,” ujarnya.

Menurut AKL, peristiwa yang paling membekas dan membuatnya mengalami trauma berat terjadi setelah sesi bimbingan ketika dirinya berjalan di depan kantor program studi.

“Saya merasa pantat saya disentuh dari atas ke bawah saat berjalan keluar. Padahal saat itu saya memakai gamis longgar. Itu yang paling membuat saya sangat trauma,” katanya.

Ia juga mengaku merasa tidak nyaman karena pelaku disebut kerap memandang ke arah bagian tubuh sensitif ketika berbicara dengannya.

AKL mengaku pada awalnya memilih memendam pengalaman tersebut. Ia hanya menceritakan kejadian itu kepada seorang teman. Namun respons yang diterimanya justru membuatnya semakin enggan melapor.

“Responnya membuat saya merasa tidak dipercaya. Katanya, ‘Orangnya memang begitu ke mahasiswa, positive thinking saja’,” tuturnya.

Baru pada 2023, setelah mengetahui terdapat korban lain yang mengalami kejadian serupa, AKL bersama dua korban lainnya memutuskan melaporkan dugaan pelecehan tersebut kepada pihak program studi.

Meski telah melapor, AKL mengaku kecewa terhadap penanganan yang dilakukan pihak program studi. Ia menilai proses penyelesaian lebih berfokus menjaga nama baik pelaku dan suasana internal dibanding memberikan perlindungan kepada korban.

Menurut pengakuannya, dalam proses tersebut terdapat dosen yang justru menanggapi laporan dengan candaan.

“Ada dosen yang tertawa dan berkata, ‘Kok kita nggak digituin ya Bu?’,” ungkap AKL.

Ia juga menyebut pihak program studi sempat menyampaikan bahwa tindakan pelaku kemungkinan dipengaruhi situasi tertentu dan mendorong agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.

Selain itu, AKL merasa mendapat tekanan agar tidak membawa kasus tersebut ke luar lingkungan program studi. Ia juga menilai tidak ada pendampingan psikologis yang diberikan kepada para korban selama proses penanganan berlangsung.

AKL mengaku tidak puas dengan sanksi yang menurutnya hanya berupa penonaktifan sementara terhadap pelaku.

“Masa hanya dinonaktifkan sementara? Bukti sudah jelas, saya sebagai korban mengalami trauma bertahun-tahun sampai depresi. Masih kurang apa lagi untuk menindak tegas?” ujarnya.

Ia juga menyesalkan apabila tindakan yang lebih serius baru dilakukan setelah kasus menjadi perhatian publik.

“Sangat disayangkan kalau harus menunggu viral dulu baru ditindak. Untung saja tidak sampai ada korban bunuh diri baru bertindak,” katanya

“Yang saya inginkan hanya keadilan dan rasa aman,” kata AKL.

Ia berharap pengalaman pahit yang dialaminya menjadi yang terakhir, sehingga tidak ada lagi mahasiswa yang harus memendam trauma bertahun-tahun karena takut bersuara ataupun tidak mendapat perlindungan saat melapor. (aga)

Berita Terkait

Membangun Kepercayaan Publik melalui Sinergi Penegak Hukum
Ketua TP PKK Kota Bekasi Hadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54
Bupati Serang Perintahkan Penertiban, Tim Gabungan Amankan 682 Botol Miras
Pembiayaan Kreatif Jadi Solusi, Wamendagri Wiyagus Beri Arahan kepada Kepala Daerah
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Jelang Pelimpahan Perkara, Tim Hukum Korban Daycare Little Aresha Temui Kejaksaan
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:23 WIB

Membangun Kepercayaan Publik melalui Sinergi Penegak Hukum

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:42 WIB

Ketua TP PKK Kota Bekasi Hadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:07 WIB

Bupati Serang Perintahkan Penertiban, Tim Gabungan Amankan 682 Botol Miras

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:11 WIB

Pembiayaan Kreatif Jadi Solusi, Wamendagri Wiyagus Beri Arahan kepada Kepala Daerah

Berita Terbaru