Jumat, 8 Mei 2026
Mantan Direktur Bank Jabar (BJB) Yuddy Renaldi saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). (Istimewa)
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026)..
Majelis hakim menilai tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy dalam proses pengajuan kredit PT Sritex. Sebaliknya, terdakwa dinilai justru meminta agar pengajuan kredit diproses sesuai ketentuan dan mekanisme perbankan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Pengadilan juga tidak menemukan adanya niat jahat maupun kelalaian yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut.
“Tidak ada bukti terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” kata hakim.
Majelis menilai persoalan hukum yang muncul dalam perkara itu bukan merupakan konsekuensi langsung dari tindakan terdakwa, melainkan akibat perbuatan pihak lain di luar pengetahuan dan kendalinya. Hakim juga menyatakan Yuddy tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Yuddy dibebaskan seketika setelah sidang putusan selesai dibacakan. Pengadilan juga memulihkan kemampuan, kedudukan, hak, dan martabat terdakwa karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB
Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses PidanaSabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan KontakSabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan GratifikasiJumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak TegasSelasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan TerancamBerita Terbaru
Nasional
Urbanisasi Terus Berkembang, Bima Arya Dorong Pemkot Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Rabu, 26 Agu 2026 - 19:43 WIB
Kalimantan
Ancaman Karhutla Meningkat, PHI Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor di Kalimantan
Rabu, 26 Agu 2026 - 19:17 WIB
Nasional
Mendagri Tito Perkuat Penanganan Gempa NTT, Tim Asistensi Kawal Pemanfaatan Bantuan Presiden
Rabu, 26 Agu 2026 - 18:14 WIB
Nasional
Dampak Gempa NTT Ditangani, Mendagri Tito Pastikan Adminduk dan Bantuan Presiden Tersalurkan
Rabu, 26 Agu 2026 - 18:08 WIB
