Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan

Jumat, 20 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan antara motor gede (moge) dan Yamaha Jupiter MX di Kulon Progo. (Joke/Dok/Waw)

Kecelakaan antara motor gede (moge) dan Yamaha Jupiter MX di Kulon Progo. (Joke/Dok/Waw)

JOGJAOKE.COM, Kulonprogo – Kepolisian Resor Kulon Progo menegaskan proses hukum kasus kecelakaan antara motor gede (moge) dan Yamaha Jupiter MX tetap berjalan meski kedua pihak telah saling memaafkan.


‎Polisi menyebut perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

‎Kapolres Kulon Progo Ridho Hidayat menegaskan komunikasi maupun upaya mediasi yang dilakukan kedua belah pihak merupakan hak masing-masing.

‎Namun, menurutnya, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

‎“Satu pihak dengan pihak yang lain itu hak mereka, namun proses hukum tetap berjalan. Saat ini masih tahap penyelidikan,” kata Ridho saat ditemui di Kulon Progo, Senin (16/3/2026).

‎Ridho menjelaskan setelah tahap penyelidikan selesai, kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

‎Meski begitu, adanya kesepakatan damai dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk menerapkan mekanisme restorative justice.

‎“Silakan jika mereka ingin berdamai atau menempuh restorative justice, itu hak mereka. Polisi tidak pernah mencampuri urusan mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya.

‎Menurutnya, penerapan restorative justice hanya bisa dilakukan apabila terdapat permohonan dari salah satu atau kedua pihak serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

‎“Kalau memang ada permohonan dari kedua belah pihak, itu menjadi pertimbangan kami. Nanti akan disampaikan ke pengadilan untuk penetapannya seperti apa,” jelasnya.

‎Namun hingga saat ini, polisi mengaku belum menerima permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.

‎Ridho juga memastikan kepolisian tidak terlibat dalam komunikasi damai yang beredar di media sosial antara pengendara moge dan korban.

‎“Kami melihatnya dari bukti. Kalau hanya disampaikan di media sosial atau lewat video, itu tidak bisa menjadi dasar proses hukum. Yang penting proses hukumnya tetap berjalan sampai ada ujungnya,” tegasnya. (waw)

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama
Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB

Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam

Berita Terbaru