JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menggerebek sebuah tempat penitipan anak (daycare) di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menyusul laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lokasi tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan orang tua korban terkait adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut. Saat operasi berlangsung, petugas mengaku menemukan langsung indikasi kekerasan terhadap anak.
Tempat penitipan anak yang diketahui bernama Little Aresha itu diduga melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap balita yang berada dalam pengasuhan mereka. Dalam temuan di lapangan, sejumlah anak dilaporkan mengalami perlakuan tidak layak, termasuk kondisi fisik yang memprihatinkan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta menyebutkan, aparat menyaksikan langsung anak-anak diperlakukan secara tidak manusiawi saat penggerebekan dilakukan. Beberapa korban bahkan ditemukan dalam kondisi diikat dan hanya mengenakan popok.
Dari hasil penyelidikan awal, jumlah korban yang terdampak kasus ini tergolong besar. Data sementara menyebutkan, dari sekitar 103 anak yang terdaftar, sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik.
Dalam pengembangan kasus, kepolisian telah mengamankan puluhan orang yang berada di lokasi saat penggerebekan. Sebanyak 30 orang sempat diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan sedikitnya 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pengelola yayasan, kepala sekolah, serta para pengasuh yang diduga terlibat langsung dalam praktik kekerasan terhadap anak.
Kapolresta Yogyakarta menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami motif serta kemungkinan adanya korban tambahan. Polisi juga menjerat para tersangka dengan pasal terkait kekerasan dan penelantaran anak.
Kasus ini memicu keprihatinan luas di masyarakat. Pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan komitmen untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendorong pengawasan lebih ketat terhadap operasional lembaga penitipan anak.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak, sekaligus menegaskan perlunya standar operasional dan perizinan yang ketat guna menjamin keselamatan serta hak-hak anak. (aga/ihd)






