Akhir Cinta Kumpul Kebo: Tubuh Pacar Dipotong hingga Ratusan Bagian

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alvi Maulana, menikam leher pacarnya, TAS, lalu memotong tubuhnya menjadi ratusan bagian. (Joke)

Alvi Maulana, menikam leher pacarnya, TAS, lalu memotong tubuhnya menjadi ratusan bagian. (Joke)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Di sebuah kamar kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya, cinta lima tahun itu berakhir dengan darah. Alvi Maulana, 24 tahun, menikam leher kekasihnya, TAS, 25 tahun, lalu memotong tubuhnya menjadi ratusan bagian.

Alvi dan TAS sama-sama lulusan Universitas Trunojoyo Madura, beda fakultas, tapi satu dunia asmara. Lima tahun mereka hidup bersama tanpa ikatan resmi, berbagi kamar kos, berbagi masalah. Namun, hubungan itu dipenuhi pertengkaran—terutama soal uang.

Pada Minggu dini hari, 31 Agustus, cekcok itu pecah lagi. TAS, kata polisi, mengunci pintu kos dan melontarkan kata-kata kasar. Alvi yang baru pulang larut malam naik pitam. Pisau dapur di meja menjadi senjata. Satu tusukan di leher kanan, nyawa TAS pun melayang.

Tak berhenti di situ. Dengan dingin, Alvi menyeret tubuh pacarnya ke kamar mandi. Di ruang sempit itu, ia memutilasi jasad perempuan yang pernah dicintainya. Tulang, daging, hingga potongan kecil, dikemas dalam plastik. Sebagian ia buang ke semak-semak Pacet, Mojokerto. Sebagian lagi ia simpan di laci kos, bahkan dikubur di depan kamar.

Polisi menyebut ada 65 potongan tubuh yang ditemukan. Perkara ini terbongkar ketika seorang warga, Suliswanto, melihat telapak kaki kiri perempuan di semak-semak pada Sabtu, 6 September, pukul 10.30 WIB. Tak lama berselang, polisi menangkap Alvi di kosnya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyebut aksi mutilasi itu dilatari tuntutan ekonomi dan rasa kesal berulang. “Semua diawali kehidupan layaknya suami istri yang belum sah. Tuntutan ekonomi korban membuat pelaku kewalahan, lalu terjadilah peristiwa ini,” ujarnya dalam jumpa pers.

Kini Alvi dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ihd)

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama
Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB

Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam

Berita Terbaru