Akhir Cinta Kumpul Kebo: Tubuh Pacar Dipotong hingga Ratusan Bagian

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alvi Maulana, menikam leher pacarnya, TAS, lalu memotong tubuhnya menjadi ratusan bagian. (Joke)

Alvi Maulana, menikam leher pacarnya, TAS, lalu memotong tubuhnya menjadi ratusan bagian. (Joke)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Di sebuah kamar kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya, cinta lima tahun itu berakhir dengan darah. Alvi Maulana, 24 tahun, menikam leher kekasihnya, TAS, 25 tahun, lalu memotong tubuhnya menjadi ratusan bagian.

Alvi dan TAS sama-sama lulusan Universitas Trunojoyo Madura, beda fakultas, tapi satu dunia asmara. Lima tahun mereka hidup bersama tanpa ikatan resmi, berbagi kamar kos, berbagi masalah. Namun, hubungan itu dipenuhi pertengkaran—terutama soal uang.

Pada Minggu dini hari, 31 Agustus, cekcok itu pecah lagi. TAS, kata polisi, mengunci pintu kos dan melontarkan kata-kata kasar. Alvi yang baru pulang larut malam naik pitam. Pisau dapur di meja menjadi senjata. Satu tusukan di leher kanan, nyawa TAS pun melayang.

Tak berhenti di situ. Dengan dingin, Alvi menyeret tubuh pacarnya ke kamar mandi. Di ruang sempit itu, ia memutilasi jasad perempuan yang pernah dicintainya. Tulang, daging, hingga potongan kecil, dikemas dalam plastik. Sebagian ia buang ke semak-semak Pacet, Mojokerto. Sebagian lagi ia simpan di laci kos, bahkan dikubur di depan kamar.

Polisi menyebut ada 65 potongan tubuh yang ditemukan. Perkara ini terbongkar ketika seorang warga, Suliswanto, melihat telapak kaki kiri perempuan di semak-semak pada Sabtu, 6 September, pukul 10.30 WIB. Tak lama berselang, polisi menangkap Alvi di kosnya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyebut aksi mutilasi itu dilatari tuntutan ekonomi dan rasa kesal berulang. “Semua diawali kehidupan layaknya suami istri yang belum sah. Tuntutan ekonomi korban membuat pelaku kewalahan, lalu terjadilah peristiwa ini,” ujarnya dalam jumpa pers.

Kini Alvi dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ihd)

Berita Terkait

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif
Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi
Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum
Eko Suwanto Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di DIY,  Manfaatkan Anggaran Darurat
Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar
UMY Dorong Transportasi Rendah Emisi untuk Wujudkan Kota Hijau Yogyakarta

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:27 WIB

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden

Sabtu, 22 November 2025 - 21:26 WIB

UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif

Kamis, 20 November 2025 - 13:12 WIB

Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi

Rabu, 19 November 2025 - 20:07 WIB

Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum

Berita Terbaru