Pemkot Yogyakarta Data Ulang Daycare, Puluhan Belum Kantongi Izin Operasional

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta terus mempercepat penanganan pascakasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha. Namun, di balik langkah pendampingan korban dan penataan layanan penitipan anak, kasus ini juga membuka persoalan lebih besar terkait tata kelola pengawasan, kepatuhan perizinan, hingga kapasitas pemerintah dalam memastikan perlindungan anak berjalan efektif.

Pemkot Yogyakarta kini tidak hanya fokus pada pemulihan korban, tetapi juga melakukan pembenahan sistem layanan daycare secara menyeluruh. Langkah ini menjadi salah satu ujian politik kebijakan bagi pemerintahan Wali Kota Yogyakarta dalam merespons krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penitipan anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Retnaningtyas menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban dan keluarga masih terus dilakukan atas arahan Wali Kota.

“Pemerintah Kota Yogyakarta masih melakukan pendampingan, baik secara psikologis, pendampingan tumbuh kembang, maupun pendampingan hukum. Semuanya masih kami dampingi,” kata Retnaningtyas saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).

Di sisi lain, Pemkot mulai memetakan ulang seluruh Tempat Penitipan Anak (TPA), taman kanak-kanak (TK), dan kelompok bermain (KB) di Kota Yogyakarta. Hasil pendataan menunjukkan terdapat 68 daycare di wilayah kota, dengan 37 telah berizin dan 31 lainnya belum mengantongi izin operasional khusus daycare.

Temuan ini menjadi sorotan karena memperlihatkan masih adanya celah pengawasan dalam layanan pendidikan anak usia dini. Meski sebagian besar daycare belum berizin merupakan pengembangan dari TK atau KB yang sudah legal, pemerintah kini menghadapi tantangan untuk memastikan seluruh layanan berjalan sesuai regulasi.

“Daycare yang tidak berizin ini sebenarnya pengembangan. Jadi mereka punya TK atau KB yang sudah berizin, kemudian mengembangkan ke daycare, tetapi daycare-nya ini yang belum berizin,” ujar Retnaningtyas.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan lintas sektor, khususnya koordinasi antara perizinan usaha, pendidikan nonformal, dan perlindungan anak.

Meski demikian, Pemkot menilai sebagian daycare yang belum berizin sebenarnya telah memenuhi aspek dasar kelayakan. Pemerintah bahkan mulai mendorong percepatan legalitas bagi pengelola yang dinilai siap.

Menurut Retnaningtyas, sejumlah daycare hasil pemantauan telah memiliki fasilitas memadai, pengasuh yang dinilai cukup, hingga pemasangan kamera pengawas (CCTV) sebagai bagian dari transparansi kepada orang tua.

“Beberapa juga sudah memasang CCTV dan itu memang kami anjurkan untuk transparansi kepada keluarga,” katanya.

Langkah politik kebijakan lain yang cukup menonjol adalah keputusan Pemkot membiayai relokasi anak-anak terdampak dari Little Aresha ke daycare atau kelompok bermain lain selama dua bulan.

Sebanyak 39 lokasi disiapkan sebagai tempat transisi, sementara biaya penitipan anak untuk periode Mei hingga Juni ditanggung APBD Kota Yogyakarta.

“Anak-anak kami pindahkan ke 39 lokasi lainnya, baik TPA maupun KB di Kota Yogyakarta. Dan nanti akan dibiayai oleh pemerintah kota selama dua bulan,” ujar Retnaningtyas.

Hingga kini, tercatat 88 anak telah mengikuti proses perpindahan, sedangkan sebagian orang tua memilih merawat anak secara mandiri di rumah.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menggandeng 94 psikolog dari berbagai institusi, mulai dari UPT PPA, Ikatan Psikolog Klinis (IPK), HIMPSI, rumah sakit hingga puskesmas untuk memperkuat pendampingan korban dan keluarga.

Program psikoedukasi bagi orang tua juga disiapkan sebagai upaya memulihkan trauma dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan daycare formal.

“Jangan sampai mereka kemudian trauma menitipkan anak di daycare, padahal mereka juga harus bekerja,” jelas Retnaningtyas.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Budi Santosa mengungkapkan persoalan perizinan daycare juga menjadi fokus pembenahan pascakasus Little Aresha.

Berdasarkan data sistem OSS, saat ini terdapat 43 kegiatan usaha taman penitipan anak di Kota Yogyakarta. Sebanyak 28 telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus izin operasional, sedangkan 15 lainnya baru mengantongi NIB dan belum memiliki izin operasional daerah.

“Selama periode (24/4) hingga hari ini terdapat sembilan permohonan izin masuk dan tiga pelaku usaha melakukan konsultasi langsung terkait izin operasional,” kata Budi.

Kasus Little Aresha kini tidak lagi sekadar perkara pidana dugaan kekerasan anak, melainkan telah berkembang menjadi momentum evaluasi kebijakan publik mengenai pengawasan daycare di Kota Yogyakarta. Respons cepat pemerintah akan menjadi ukuran apakah reformasi tata kelola layanan anak benar-benar dijalankan atau berhenti pada penanganan jangka pendek pasca kejadian. (Aga)

Berita Terkait

Minuman Herbal Cair Saset Dinilai Praktis, Namun Konsumsi Berlebih Tetap Perlu Diwaspadai
Vatikan dan Muhammadiyah Siapkan MoU Perdamaian Lintas Agama Internasional
Arus Bawah PDIP Desak Pelunasan THR, Hak Pekerja Akhirnya Cair
Fakultas Hukum UWM Gencar Perkuat Polisi Pahami KUHP Nasional Baru
STAK Yogyakarta Bedah Rumah, Gotong Royong Bangkitkan Solidaritas Warga
STAK Yogyakarta Bergerak Cepat, Pemotor Bocor Ban Asal Klaten Dibantu Gratis
Sleman Loyalitas Community (SLC) Dikukuhkan, Loyalitas Komunitas dan UMKM Makin Menggema
IMI DIY Ganjar Atlet Berprestasi, Legenda Time Rally DIY Bersinar

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Pemkot Yogyakarta Data Ulang Daycare, Puluhan Belum Kantongi Izin Operasional

Senin, 11 Mei 2026 - 15:27 WIB

Vatikan dan Muhammadiyah Siapkan MoU Perdamaian Lintas Agama Internasional

Senin, 11 Mei 2026 - 13:06 WIB

Arus Bawah PDIP Desak Pelunasan THR, Hak Pekerja Akhirnya Cair

Senin, 11 Mei 2026 - 09:08 WIB

Fakultas Hukum UWM Gencar Perkuat Polisi Pahami KUHP Nasional Baru

Senin, 11 Mei 2026 - 08:48 WIB

STAK Yogyakarta Bedah Rumah, Gotong Royong Bangkitkan Solidaritas Warga

Berita Terbaru