KPK Periksa Lima Saksi di Yogyakarta Terkait Korupsi Kuota Haji

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Joke)

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Joke)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi di Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (21/10/2025) dengan menghadirkan sejumlah pihak dari perusahaan penyelenggara perjalanan haji dan umrah.

“Pemeriksaan bertempat di Polresta Yogyakarta atas nama SA selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri, MI selaku Direktur PT Wanda Fatimah Zahra, MA selaku Direktur PT Nur Ramadhan Wisata, TW selaku Direktur PT Firdaus Mulia Abadi, dan RAA selaku Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain lima saksi tersebut, KPK juga memeriksa seorang saksi lain di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni GHW, Manajer Operasional Kantor Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri). Berdasarkan catatan, GHW tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.37 WIB.

Penghitungan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag pada 9 Agustus 2025, setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Lembaga antikorupsi itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Hasil penghitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Langkah pencegahan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan yang masih berjalan.

Dugaan Keterlibatan 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan

Berdasarkan perkembangan penyidikan hingga pertengahan September 2025, KPK menduga terdapat 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

Penyidikan ini juga berjalan paralel dengan hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Pansus antara lain menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian itu dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

KPK Dalami Pola Penentuan Kuota

KPK menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri mekanisme penentuan kuota tambahan dan proses penyelenggaraan yang diduga sarat penyimpangan.

Budi Prasetyo mengatakan, setiap keterangan saksi akan dikonfirmasi dengan bukti-bukti administratif serta hasil pemeriksaan BPK untuk memastikan aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab.

“KPK akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap perkara ini,” ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu penyelidikan besar yang tengah ditangani KPK pada 2025, seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola dana dan layanan penyelenggaraan haji di Indonesia. (ihd)

Berita Terkait

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif
Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi
Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum
Eko Suwanto Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di DIY,  Manfaatkan Anggaran Darurat
Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:27 WIB

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden

Sabtu, 22 November 2025 - 21:26 WIB

UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif

Kamis, 20 November 2025 - 13:12 WIB

Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi

Berita Terbaru