RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

​Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.

​Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.

​”Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.

​Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.

​”Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.

​Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah di tingkat tapak menghadapi beban dilematis saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dan masyarakat.

​”Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.

​Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.

​”Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.

​Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.

​”Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” pungkas Gubernur.

​Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (gla).

Sumber : adpim pemprov lampung 

Berita Terkait

Seleksi MagangHub 2026 Batch 2 Angkatan II Berlangsung 16–18 September
Surat Perintah Undercover Kasus Prostitusi Dipersoalkan dalam Penangkapan Gabriel di Bekasi
Tahun 2027 Ada 26 Hari Libur, Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama
KPK Buka Lagi Peluang Periksa Muhammad Suryo, Setelah Lima Bulan Mangkir
Kemnaker-BAZNAS Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Mustahik dan Kesempatan Kerja Disabilitas
Buku The Art of Heroic Leadership Diluncurkan, Tawarkan Perspektif Baru Kepemimpinan di Era Kompleksitas
81.171 Lowongan Kerja Masih Terbuka di Karirhub Kemnaker
Kunjungi BIN, Tim Masda Jabar Soroti Pentingnya Pendekatan Budaya untuk Ketahanan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:21 WIB

Seleksi MagangHub 2026 Batch 2 Angkatan II Berlangsung 16–18 September

Selasa, 15 September 2026 - 17:59 WIB

Surat Perintah Undercover Kasus Prostitusi Dipersoalkan dalam Penangkapan Gabriel di Bekasi

Selasa, 15 September 2026 - 11:58 WIB

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Selasa, 15 September 2026 - 08:26 WIB

Tahun 2027 Ada 26 Hari Libur, Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

Senin, 14 September 2026 - 14:01 WIB

KPK Buka Lagi Peluang Periksa Muhammad Suryo, Setelah Lima Bulan Mangkir

Berita Terbaru