KPK Buka Lagi Peluang Periksa Muhammad Suryo, Setelah Lima Bulan Mangkir

Senin, 14 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, JAKARTA – KPK kembali membuka peluang memeriksa pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam pengembangan perkara yang masih ditangani lembaga antirasuah tersebut hingga kini.
‎
Sinyal pemeriksaan itu muncul setelah lebih dari lima bulan berlalu sejak Muhammad Suryo dipanggil penyidik KPK sebagai saksi pada April lalu.
‎
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan langkah penyidik masih bergantung perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan dan kebutuhan pemeriksaan saksi terkait.
‎
“Kita sama-sama tunggu perkembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026, ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Muhammad Suryo.
‎
Muhammad Suryo sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 2 April 2026, namun hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik tersebut.
‎
Kondisi itu membuat kemungkinan pemeriksaan kembali menjadi perhatian, terutama karena nama Muhammad Suryo muncul dalam beberapa rangkaian perkara yang sedang ditangani KPK.
‎
Salah satunya berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya perkara yang menyangkut persoalan rokok.
‎
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan masih terdapat sejumlah pemeriksaan yang belum dilakukan penyidik dalam perkara tersebut hingga kini.
‎
“Untuk yang cukai masalah rokok terhadap MS, sebetulnya di perkara Bea Cukai yang sedang kita tangani masih ada kesempatan,” kata Taufik.
‎
Menurut Taufik, Muhammad Suryo sebelumnya mengirimkan surat kepada penyidik untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan pada saat itu.
‎
“Di surat jawaban panggilan pertama itu yang bersangkutan berkirim surat ke tim penyidik bahwa minta reschedule karena kondisi sakit,” ujar Taufik.
‎
KPK kemudian mempertimbangkan dua kemungkinan langkah, yakni kembali memanggil Muhammad Suryo atau menunggu dirinya datang secara mandiri memenuhi pemeriksaan.
‎
“Itu akan kita pertimbangkan lagi apakah akan dilakukan panggilan lagi atau menunggu jadwal dari yang bersangkutan untuk datang sendiri,” jelas Taufik.
‎
Nama Muhammad Suryo juga muncul dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah pengusaha rokok dalam rangkaian proses hukum tersebut.
‎
Dalam perkara itu, jaksa mengungkap adanya sejumlah penerimaan, termasuk uang Rp100 juta yang disebut berasal dari Muhammad Suryo saat persidangan berlangsung.
‎
Sorotan terhadap nama Muhammad Suryo tidak berhenti pada perkara Bea Cukai, karena namanya juga muncul dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA.
‎
Nama tersebut kembali disebut dalam persidangan Tipikor terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 13 Juli 2026 lalu.
‎
Mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Bernard Hasibuan menyebut nama Muhammad Suryo tercantum dalam catatan pembagian dana proyek JGSS 6.
‎
Proyek tersebut memiliki pagu sekitar Rp164 miliar, sementara dalam catatan yang dikonfirmasi persidangan tercantum pos keamanan bersama nama Suryo.
‎
“Rp11 miliar keamanan plus Suryo,” demikian catatan yang dikonfirmasi jaksa kepada Bernard dalam persidangan perkara tersebut saat itu.
‎Bernard kemudian mengungkapkan realisasi dana yang dikaitkan dengan nama Suryo mencapai Rp9,5 miliar dari rencana sebesar Rp11 miliar dalam catatan tersebut.
‎
“Setahu saya untuk Suryo Rp9,5 miliar dari rencana Rp11 miliar,” beber Bernard dalam persidangan ketika menjelaskan catatan pembagian dana proyek itu.
‎
Meski namanya muncul dalam keterangan saksi dan catatan dana, hal tersebut belum otomatis membuktikan keterlibatan pidana Muhammad Suryo dalam perkara tersebut secara hukum.
‎
KPK kini masih menunggu perkembangan penyidikan sebelum menentukan langkah, sementara publik menanti apakah panggilan baru akan dilayangkan kepada Muhammad Suryo berikutnya.(waw)

Berita Terkait

Prof Edy Sentil AFEBSI: Kolaborasi Harga Mati Menuju Indonesia Emas 2045
Buktikan Kepemimpinan Unggul, Sekdaprov Lampung Raih Posisi Kedua di Ajang ADLG Awards 2026
Kongres AFEBSI Perkuat Kolaborasi, Dorong PTS Indonesia Bersaing Global
Gandeng LAN RI, Pemprov Banten Siapkan Sistem Manajemen Talenta dan ASN Corpu Lebih Modern
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Pekerja Dapat Penguatan Hak dan Pelindungan
Hilirisasi dan AI Jadi Agenda Utama, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Investor Daily Summit 2026
KPU Buka Suara Usai Putusan MK, Jelaskan Verifikasi Dokumen Gibran
Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Prof Edy Sentil AFEBSI: Kolaborasi Harga Mati Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Buktikan Kepemimpinan Unggul, Sekdaprov Lampung Raih Posisi Kedua di Ajang ADLG Awards 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Kongres AFEBSI Perkuat Kolaborasi, Dorong PTS Indonesia Bersaing Global

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Gandeng LAN RI, Pemprov Banten Siapkan Sistem Manajemen Talenta dan ASN Corpu Lebih Modern

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Pekerja Dapat Penguatan Hak dan Pelindungan

Berita Terbaru

Yogyakarta

UWM Tancap Gas ke Kancah Global, Gandeng Kampus Filipina

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:40 WIB