Tahun 2027 Ada 26 Hari Libur, Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Dengan demikian, terdapat total 26 hari libur resmi sepanjang tahun 2027.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

(PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penetapan hari libur nasional juga berkaitan dengan ketentuan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh. Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja/buruh pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

“Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus” ujar Yassierli.

Menurutnya, dalam kondisi tertentu, perusahaan tetap dapat beroperasi pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Dalam hal pekerja/buruh tetap bekerja, hak-hak ketenagakerjaan wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegasnya.

Yassierli juga menjelaskan ketentuan mengenai cuti bersama bagi pekerja/buruh. Bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya

bersifat fakultatif atau pilihan. Pekerja yang mengambil libur pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimilikinya.

“Sementara bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” katanya.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sejak jauh hari diharapkan memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat dalam menyusun agenda kerja, kegiatan usaha, perjalanan, maupun rencana liburan sepanjang 2027. (gla)

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027

1. 1 Januari (Jumat) – Tahun Baru 2027 Masehi

2. 5 Januari (Selasa) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

3. 6 Februari (Sabtu) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

4. 8 Maret (Senin) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)

5. 10 –11 Maret (Rabu–Kamis) – Idulfitri 1448 Hijriah

6. 26 Maret (Jumat) – Wafat Yesus Kristus

7. 28 Maret (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8. 1 Mei (Sabtu) – Hari Buruh Internasional

9. 6 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus

10. 17 Mei (Senin) – Iduladha 1448 Hijriah

11. 20 Mei (Kamis) – Hari Raya Waisak 2571 BE

12. 1 Juni (Selasa) – Hari Lahir Pancasila

13. 6 Juni (Minggu) – Tahun Baru Islam 1449 Hijriah

14. 15 Agustus (Minggu) – Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 17 Agustus (Selasa) – Proklamasi Kemerdekaan RI

16. 25 Desember (Sabtu) – Kelahiran Yesus Kristus

17. 26 Desember (Minggu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Daftar Cuti Bersama Tahun 2027

1. 5 Februari (Jumat) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

2. 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin) – Idulfitri 1448 Hijriah

3. 25 Maret (Kamis) – Wafat Yesus Kristus

4. 18 Mei (Selasa) – Iduladha 1448 Hijriah

5. 19 Mei (Rabu) – Hari Raya Waisak 2571 BE

6. 24 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus

Sumber : Biro Humas Kemnaker

Berita Terkait

Jagat Satwa Nusantara Berangkatkan Tujuh Merak Hijau ke Taman Nasional Ujung Kulon untuk Dilepasliarkan
Pemkab Sleman Sabet Juara Pertama Penghargaan Parasamya Karya Kencana
Pemkab Sleman Sabet Juara Pertama Penghargaan Parasamya Karya Kencana
Ciptakan Iklim Investasi Ramah dan Berkelanjutan, Pemprov Lampung Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah
Kawal Prabowo, SMSI Siapkan Masukan Kritis
Bukan Sekadar Publikasi, Dony Indrawan Dorong Kolaborasi Korporasi dan Media Beri Manfaat Nyata
Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air
Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa, Gubernur Mirza Dorong Pemuda Pelopori Hilirisasi Komoditas

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:32 WIB

Jagat Satwa Nusantara Berangkatkan Tujuh Merak Hijau ke Taman Nasional Ujung Kulon untuk Dilepasliarkan

Kamis, 5 November 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Sleman Sabet Juara Pertama Penghargaan Parasamya Karya Kencana

Kamis, 5 November 2026 - 14:27 WIB

Pemkab Sleman Sabet Juara Pertama Penghargaan Parasamya Karya Kencana

Rabu, 4 November 2026 - 16:21 WIB

Ciptakan Iklim Investasi Ramah dan Berkelanjutan, Pemprov Lampung Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 15:54 WIB

Kawal Prabowo, SMSI Siapkan Masukan Kritis

Berita Terbaru

Kegiatan kuliah umum FH UMY yang turut mengundang Guru Besar ITS, Prof. Nur Aini Rakhmawati, S.Kom., M.Sc.Eng., Ph.D

Yogyakarta

AI dan Masa Depan Hukum: FH UMY Dorong Kolaborasi Teknologi

Sabtu, 7 Nov 2026 - 12:26 WIB

Yogyakarta

Malioboro Bergemuruh, Danrem Saksikan Parade Piala Raja HB X

Sabtu, 7 Nov 2026 - 09:15 WIB