Pemkot Dukung Penerapan Pidana Alternatif Berbasis Keadilan Restoratif di Jogja

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan bersama Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus. (Dok Pemkot)

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan bersama Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus. (Dok Pemkot)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja Tim Asisten Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Balai Kota, Selasa (23/9/2025).

Pertemuan itu membahas sinkronisasi pelayanan pemasyarakatan menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus, menyebutkan adanya perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

Salah satunya adalah penerapan pidana alternatif yang menekankan prinsip keadilan restoratif, seperti kerja sosial, pengawasan, maupun diversi bagi anak.

“Pelaksanaan pidana nonpemenjaraan tidak bisa berdiri sendiri. Sinergi antara pemerintah daerah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan masyarakat sipil sangat penting agar sistem pemasyarakatan lebih adaptif,” ujar Herdaus.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyatakan kesiapan Pemkot untuk berperan dalam pelaksanaan pidana alternatif. Menurut dia, kerja sosial dapat disinergikan dengan program kebersihan kota, pengelolaan lingkungan, hingga pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

“Kerja sosial bukan hanya pembinaan yang lebih manusiawi bagi warga binaan, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Pemkot siap membuka ruang kolaborasi demi terwujudnya keadilan restoratif,” kata Wawan. (ihd)

Berita Terkait

Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas
Terbongkar di Sorosutan, Dugaan Kekerasan dalam Daycare Seret Belasan Tersangka
‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT
Mangkir Diperiksa, Nama Suryo Disorot KPK Usut Suap Bea
Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya
Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan
Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Gerindra Apresiasi Kinerja Kejari Binjai namun Soroti Proses Hukum Kasus DIF 2023

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:33 WIB

Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas

Minggu, 26 April 2026 - 17:42 WIB

Terbongkar di Sorosutan, Dugaan Kekerasan dalam Daycare Seret Belasan Tersangka

Senin, 6 April 2026 - 08:51 WIB

‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT

Senin, 6 April 2026 - 08:32 WIB

Mangkir Diperiksa, Nama Suryo Disorot KPK Usut Suap Bea

Senin, 30 Maret 2026 - 21:21 WIB

Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya

Berita Terbaru