Kompol Kosmas Dipecat Terkait Rantis Brimob Tewaskan Pengemudi Ojol

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang etik Kompol Kosmas K Gae, pelaku penabrak pengemudi ojek ojol Affan Kurniawan. (Tangkapan Layar Polri TV)

Sidang etik Kompol Kosmas K Gae, pelaku penabrak pengemudi ojek ojol Affan Kurniawan. (Tangkapan Layar Polri TV)

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas K. Gae.

Perwira Brimob itu dinyatakan tidak profesional saat menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung pada meninggalnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat tertabrak kendaraan taktis (rantis) yang ia naiki.

Dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9), Kosmas mengaku baru mengetahui korban meninggal setelah video insiden tersebut tersebar luas di media sosial. Ia menegaskan tidak memiliki niat menghilangkan nyawa.

“Dengan kejadian itu, bukan menjadi niat. Sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” kata Kosmas.

Kosmas, yang saat itu duduk di samping pengemudi rantis, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan kepada pimpinan Polri.

Selain sanksi PTDH, ia juga dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan bahwa perbuatannya tercela serta hukuman administratif berupa penempatan khusus selama enam hari di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Tujuh Persionel Terduga Pelanggar

Divisi Propam Polri mencatat, ada tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden ini. Mereka adalah Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melanggar kategori berat.

Lima personel lainnya dijatuhi sanksi pelanggaran kategori sedang.

Bripka R, selaku pengemudi rantis, juga akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).

Insiden yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta, saat aparat memukul mundur massa unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen. Kericuhan kala itu meluas hingga Palmerah, Senayan, dan sekitarnya. (ihd)

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Sumpah Hashim Petaka Pemantik Prahara. Saya PWI, Saya Dasco
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:13 WIB

Sumpah Hashim Petaka Pemantik Prahara. Saya PWI, Saya Dasco

Berita Terbaru