Kompol Kosmas Dipecat Terkait Rantis Brimob Tewaskan Pengemudi Ojol

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang etik Kompol Kosmas K Gae, pelaku penabrak pengemudi ojek ojol Affan Kurniawan. (Tangkapan Layar Polri TV)

Sidang etik Kompol Kosmas K Gae, pelaku penabrak pengemudi ojek ojol Affan Kurniawan. (Tangkapan Layar Polri TV)

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas K. Gae.

Perwira Brimob itu dinyatakan tidak profesional saat menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung pada meninggalnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat tertabrak kendaraan taktis (rantis) yang ia naiki.

Dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9), Kosmas mengaku baru mengetahui korban meninggal setelah video insiden tersebut tersebar luas di media sosial. Ia menegaskan tidak memiliki niat menghilangkan nyawa.

“Dengan kejadian itu, bukan menjadi niat. Sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” kata Kosmas.

Kosmas, yang saat itu duduk di samping pengemudi rantis, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan kepada pimpinan Polri.

Selain sanksi PTDH, ia juga dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan bahwa perbuatannya tercela serta hukuman administratif berupa penempatan khusus selama enam hari di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Tujuh Persionel Terduga Pelanggar

Divisi Propam Polri mencatat, ada tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden ini. Mereka adalah Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melanggar kategori berat.

Lima personel lainnya dijatuhi sanksi pelanggaran kategori sedang.

Bripka R, selaku pengemudi rantis, juga akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).

Insiden yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta, saat aparat memukul mundur massa unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen. Kericuhan kala itu meluas hingga Palmerah, Senayan, dan sekitarnya. (ihd)

Berita Terkait

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif
Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi
Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum
Eko Suwanto Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di DIY,  Manfaatkan Anggaran Darurat
Muhammadiyah Tegaskan Netralitas Politik, Fokus pada Dakwah dan Pencerahan Umat
Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:27 WIB

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden

Sabtu, 22 November 2025 - 21:26 WIB

UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif

Kamis, 20 November 2025 - 13:12 WIB

Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi

Rabu, 19 November 2025 - 20:07 WIB

Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum

Berita Terbaru

Jogja

‎HUT 18 Gerindra, Kader Teguhkan Amanat Prof Suhardi

Kamis, 12 Feb 2026 - 23:09 WIB

Banten

Kamis, 12 Feb 2026 - 22:56 WIB