Kompol Kosmas Dipecat Terkait Rantis Brimob Tewaskan Pengemudi Ojol

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang etik Kompol Kosmas K Gae, pelaku penabrak pengemudi ojek ojol Affan Kurniawan. (Tangkapan Layar Polri TV)

Sidang etik Kompol Kosmas K Gae, pelaku penabrak pengemudi ojek ojol Affan Kurniawan. (Tangkapan Layar Polri TV)

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas K. Gae.

Perwira Brimob itu dinyatakan tidak profesional saat menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung pada meninggalnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat tertabrak kendaraan taktis (rantis) yang ia naiki.

Dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9), Kosmas mengaku baru mengetahui korban meninggal setelah video insiden tersebut tersebar luas di media sosial. Ia menegaskan tidak memiliki niat menghilangkan nyawa.

“Dengan kejadian itu, bukan menjadi niat. Sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” kata Kosmas.

Kosmas, yang saat itu duduk di samping pengemudi rantis, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan kepada pimpinan Polri.

Selain sanksi PTDH, ia juga dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan bahwa perbuatannya tercela serta hukuman administratif berupa penempatan khusus selama enam hari di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Tujuh Persionel Terduga Pelanggar

Divisi Propam Polri mencatat, ada tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden ini. Mereka adalah Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melanggar kategori berat.

Lima personel lainnya dijatuhi sanksi pelanggaran kategori sedang.

Bripka R, selaku pengemudi rantis, juga akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).

Insiden yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta, saat aparat memukul mundur massa unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen. Kericuhan kala itu meluas hingga Palmerah, Senayan, dan sekitarnya. (ihd)

Berita Terkait

Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama
Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas
Terbongkar di Sorosutan, Dugaan Kekerasan dalam Daycare Seret Belasan Tersangka
‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT
Mangkir Diperiksa, Nama Suryo Disorot KPK Usut Suap Bea
Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya
Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:17 WIB

Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:58 WIB

Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:33 WIB

Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas

Minggu, 26 April 2026 - 17:42 WIB

Terbongkar di Sorosutan, Dugaan Kekerasan dalam Daycare Seret Belasan Tersangka

Senin, 6 April 2026 - 08:51 WIB

‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT

Berita Terbaru

Yogyakarta

UMY Sabet Dua Emas dan Empat Perunggu pada GTIC II 2026

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:47 WIB