Sabtu, 13 September 2025
Sherina Munaf, lelah tapi lega. (Instagram @astrid.uyakuya)
“Capek banget. Makasih ya,” ucap Sherina singkat sambil melangkah cepat. Ia tak ingin menambah panjang kata.
Hari itu, Sherina bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi sebelum salat Jumat. Proses berlangsung hingga malam. Menjelang pukul 22.00 WIB, Sherina akhirnya bertemu dengan Uya Kuya dan istrinya, Astrid, di ruang mediasi.
Pertemuan itu menjadi ruang penyambung niat baik. Polisi memastikan tak ada yang dipersoalkan secara hukum, melainkan hanya penyelesaian dengan cara kekeluargaan.
“Sherina terdorong oleh rasa kemanusiaan. Uya pun telah menunjukkan itikad baik sebagai pemilik kucing. Kami bersepakat bahwa minggu depan akan ada penyerahan kucing secara resmi,” ujar Adit, kuasa hukum Sherina.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menambahkan, “Kedua pihak sudah sama-sama memahami. Kami hanya menjadi mediator agar masalah ini selesai secara damai dan saling menghormati.”
Kasus ini berawal dari peristiwa penjarahan di rumah Uya Kuya pada 30 Agustus 2025. Tak hanya barang-barang rumah, beberapa kucing peliharaan juga menjadi korban.
Dalam situasi kacau, Sherina bersama teman-temannya membawa keluar sejumlah kucing untuk diselamatkan. Ia tak menyangka tindakannya kemudian mengantarnya ke meja klarifikasi kepolisian.
Setelah pertemuan di Polres, diketahui ada lima kucing Uya yang berhasil diselamatkan Sherina. Meski demikian, tiga ekor masih belum kembali, yakni Ken, Miss Amerika, dan Sora.
“Awalnya saya kira hanya tiga atau empat ekor. Ternyata ada lima yang diselamatkan,” kata Uya.
Drama seputar kucing ini akhirnya mereda. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya tanpa gesekan. Polisi menegaskan, kasus ini bukan soal pidana, melainkan tentang mempertemukan kembali kepemilikan dan niat baik penyelamatan hewan.
Sherina memilih diam, hanya memberi senyum singkat pada wartawan. Sementara Uya mengaku lega kucing-kucingnya bisa segera kembali. (rih)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:56 WIB
Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 MiliarRabu, 22 Oktober 2025 - 16:10 WIB
UMY Dorong Transportasi Rendah Emisi untuk Wujudkan Kota Hijau YogyakartaRabu, 22 Oktober 2025 - 09:25 WIB
KPK Periksa Biro Haji di Yogyakarta, Korupsi Kuota Rugikan Negara Rp1 TriliunSelasa, 21 Oktober 2025 - 13:29 WIB
KPK Periksa Lima Saksi di Yogyakarta Terkait Korupsi Kuota HajiJumat, 17 Oktober 2025 - 23:04 WIB
Kabar Baik untuk Masyarakat Bandar Lampung, Bumi Adil Law Firm Beri Pendampingan Hukum GratisBerita Terbaru
Lampung
Lampung Targetkan Produksi Padi 3,5 Juta Ton Tahun 2025, Surplus Beras Capai 800 Ribu Ton
Rabu, 29 Okt 2025 - 14:47 WIB
Nasional
Kemendagri Gelar Rakor Sinkronisasi Program dan Kegiatan K/L dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025
Rabu, 29 Okt 2025 - 13:56 WIB
Banten
Kanwil Imigrasi Banten Tegaskan Komitmen Hadirkan Fungsi Keimigrasian di Tengah Masyarakat
Rabu, 29 Okt 2025 - 11:17 WIB
Pendidikan
Dukung Kewirausahaan Sosial, Lazismu UMY Resmikan Mami Mart Kedua
Rabu, 29 Okt 2025 - 10:40 WIB
Jakarta
SMSI: Literasi Hukum dan Etika Digital Kunci Menghadapi Tantangan UU ITE di Era Media Baru
Rabu, 29 Okt 2025 - 07:09 WIB
