Komitmen Berantas Judi Online, Polri Eksekusi Aset Rp58,1 Miliar

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset perkara judi online kepada Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (5/3/2026)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset perkara judi online kepada Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (5/3/2026)

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset perkara judi online kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2025).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyerahkan dana tersebut kepada perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady. Himawan menjelaskan, langkah itu merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal perjudian online.

Menurut Himawan, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut atas 51 laporan hasil analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Laporan itu berkaitan dengan transaksi dari 132 situs judi online.

Dari 51 LHA tersebut, Dittipidsiber meningkatkan penanganannya menjadi 27 laporan polisi (LP) dengan total penghentian sementara transaksi senilai Rp255,7 miliar yang tersebar pada 5.961 rekening.

Sebanyak 11 LP masih dalam proses penyidikan dengan total dana yang telah disita mencapai Rp142 miliar dari 359 rekening. Selain itu, dana sebesar Rp1,6 miliar dari 40 rekening juga telah diblokir.

Adapun 16 LP lainnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dari perkara yang telah tuntas tersebut, aparat mengeksekusi dan menyerahkan aset senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari 133 rekening untuk disetorkan ke kas negara.

Himawan menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah di bidang pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana, khususnya judi online.

Ia menilai praktik perjudian daring tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada tatanan ekonomi nasional. Karena itu, penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, melainkan dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara.

Polri, kata dia, juga mengapresiasi sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam pemberantasan judi online hingga proses penyerahan aset tersebut dapat direalisasikan. (ihd)

Berita Terkait

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta
Pasca Kehilangan Putra, Lussy Renata Pilih Hadirkan Versi Baru Lagu “Pesan Terakhir”
Gubernur Lampung Terima Penghargaan Ketahanan Pangan Nasional di Ajang KWP Award 2026
Kasus Dugaan Suap Ketua Ombudsman RI, MAKI Minta Kejagung Kembangkan Penyidikan
Perkuat Keteladanan, Menag Dorong DWP Kemenag Junjung Integritas
‎Forum Lintas Generasi Temui KWI ‎Serukan Moral Bangsa
Kemenag Soroti Peran Strategis KUA dalam Edukasi Perlindungan Anak
Praperadilan Indra Iskandar Dikabulkan, KPK Diminta Cabut Pencekalan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:06 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta

Jumat, 17 April 2026 - 13:08 WIB

Pasca Kehilangan Putra, Lussy Renata Pilih Hadirkan Versi Baru Lagu “Pesan Terakhir”

Jumat, 17 April 2026 - 08:46 WIB

Gubernur Lampung Terima Penghargaan Ketahanan Pangan Nasional di Ajang KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Kasus Dugaan Suap Ketua Ombudsman RI, MAKI Minta Kejagung Kembangkan Penyidikan

Kamis, 16 April 2026 - 09:29 WIB

Perkuat Keteladanan, Menag Dorong DWP Kemenag Junjung Integritas

Berita Terbaru