Komisi III DPR RI Desak Kepolisian Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta kepolisian mempercepat penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Arnendo, yang terjadi pada 15 November 2025. Hingga hampir lima bulan berlalu, perkara tersebut belum memasuki tahap penetapan tersangka.

Abdullah geregetan, lambannya proses hukum menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terlebih korban dilaporkan mengalami luka berat, termasuk patah tulang hidung dan gegar otak akibat dikeroyok sekitar 30 orang.

“Sudah hampir lima bulan sejak peristiwa itu terjadi, tetapi belum ada sanksi terhadap pelaku dan belum ada penetapan tersangka. Hal ini memunculkan pertanyaan publik,” ujar Abdullah di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Ia mengingatkan, keterlambatan penanganan perkara berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Negara, menurut dia, berkewajiban memberikan perlindungan hukum secara adil dan setara kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Abdullah juga menyinggung latar belakang sosial ekonomi korban. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi faktor non-yuridis, termasuk kondisi keluarga korban yang disebut sebagai anak pedagang nasi goreng.

“Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan secara konsisten. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi latar belakang sosial maupun ekonomi,” katanya.

Di sisi lain, Abdullah menekankan bahwa tudingan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Arnendo juga harus ditelusuri secara objektif dan berbasis bukti. Setiap tuduhan, menurut dia, wajib diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika benar terjadi kekerasan seksual, tentu pelakunya harus diproses sesuai hukum. Namun semua tuduhan harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan diselesaikan melalui tindakan main hakim sendiri,” ujar dia.

Komisi III DPR, lanjut Abdullah, akan memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (ihd)

Berita Terkait

“Polisi Ojo Ilang Kamanungsane”, Keutamaan Bagi Petugas Polisi
Digital Leadership dan Pemolisian yang Futuristik
Kakak Gabriel Menahan Tangis, Kesaksian Pacar Ungkap Fakta Isi Ulang Gas Portable
Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah
KP-MBG Soroti Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG, Laporan Disampaikan ke Penasihat Khusus Presiden
Melalui Mediasi Dasco Ahmad, PWI Pusat dan Hotman Paris Tempuh Jalan Damai
Sidang Praperadilan Refill Gas Portable Digelar, Pemohon Bacakan Permohonan di PN Jakarta Utara
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers Perkuat Ekonomi Kreatif dan Industri Olahraga

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:50 WIB

“Polisi Ojo Ilang Kamanungsane”, Keutamaan Bagi Petugas Polisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:44 WIB

Digital Leadership dan Pemolisian yang Futuristik

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:04 WIB

Kakak Gabriel Menahan Tangis, Kesaksian Pacar Ungkap Fakta Isi Ulang Gas Portable

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:48 WIB

Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:31 WIB

KP-MBG Soroti Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG, Laporan Disampaikan ke Penasihat Khusus Presiden

Berita Terbaru

Yogyakarta

‎Forum Jogja Damai Kawal Aksi Mahasiswa Tetap Aman Kondusif

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB