Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pengesahan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR kembali memantik perdebatan luas mengenai arah pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Sejumlah ketentuan baru dianggap memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat, terutama terkait penyadapan, penahanan, dan penyitaan.

Meski dibingkai sebagai modernisasi hukum acara pidana, akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, S.H., M.Si., menilai revisi ini belum mengubah pola dasar hukum acara yang cenderung dominatif. Ia menyebut beberapa ketentuan tetap membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

“Masih ada aturan yang menanggalkan hak-hak warga negara. Ini menunjukkan bahwa produk hukum sangat dipengaruhi konfigurasi politik. Jika konfigurasi politiknya demokratis, regulasinya aspiratif. Namun, jika condong otoriter, hasilnya dominatif dan jauh dari perlindungan hak sipil,” ujar Bian dalam wawancara daring, Rabu (19/11).

Dari sudut pandang hukum tata negara, Bian menilai sejumlah perluasan kewenangan aparat berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D tentang jaminan kepastian hukum dan Pasal 28G mengenai hak atas rasa aman. Tanpa supervisi pengadilan, tindakan seperti penyadapan atau penahanan dinilai rawan melanggar prinsip checks and balances yang menjadi pilar negara demokratis.

“Jika penyadapan atau penahanan dilakukan tanpa keterlibatan pengadilan, tidak ada kontrol institusional. Warga bisa menjadi korban penyadapan atau penangkapan tiba-tiba tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, dan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi serta konstitusi,” ujarnya.

Selain persoalan substansi, Bian menyoroti proses legislasi yang dinilai minim dialog publik. Menurut dia, penyusunan undang-undang seharusnya dilakukan secara inklusif dan transparan karena menyangkut hak dasar warga. Ketentuan yang kabur atau multitafsir justru meningkatkan risiko penyelewengan kewenangan di lapangan.

Bian menekankan pentingnya masyarakat memahami hak-hak dasar saat berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pemahaman tersebut menjadi perlindungan awal agar tindakan sewenang-wenang dapat dicegah, terutama ketika regulasi belum sepenuhnya menghadirkan kepastian.

“Masyarakat harus tahu batas kewenangan aparat dan potensi pelanggaran HAM yang mungkin timbul. Semakin paham masyarakat, semakin sempit ruang bagi abuse of power,” tutur Bian. (ihd)

Berita Terkait

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kreatif dan Bernilai Jual, Singkong Jadi Sushi di Program Pengabdian Untirta
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama
Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB

Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:17 WIB

Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa

Berita Terbaru