Bukti Matang, KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024. Langkah tersebut diperkirakan dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik menuntaskan pengumpulan dan penguatan alat bukti.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dua tersangka yang akan segera ditahan ialah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

“Dalam waktu dekat, ditunggu saja,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Menurut dia, informasi yang diperoleh dari Direktorat Penyidikan menunjukkan penahanan keduanya kemungkinan dilakukan pada pekan ini atau pekan depan. Meski demikian, penyidik masih menyelesaikan sejumlah tahapan untuk memastikan kecukupan alat bukti sebelum menerapkan upaya paksa.

Asep menjelaskan, kehati-hatian diperlukan karena masa penahanan memiliki batas waktu yang ditentukan undang-undang. Karena itu, penyidik memilih menuntaskan pengumpulan bukti terlebih dahulu agar proses hukum berjalan lebih kuat dan efektif.

“Setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap, barulah dilakukan penahanan,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkara tersebut kemudian berkembang dengan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Januari 2026.

Perkembangan penyidikan semakin menguat setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar. Sejumlah langkah penahanan kemudian dilakukan terhadap para tersangka yang lebih dahulu ditetapkan.

Pada akhir Maret 2026, KPK kembali memperluas penyidikan dengan menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru. Penahanan keduanya dipandang menjadi tahap lanjutan dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji yang disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Dengan rencana penahanan dua tersangka baru tersebut, penyidikan kasus kuota haji 2023-2024 memasuki babak penting untuk menuntaskan rangkaian dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, baik dari unsur penyelenggara perjalanan haji maupun pejabat yang terkait dalam pengelolaan kuota keberangkatan jamaah. (ihd)

Berita Terkait

Condongcatur Gaspol Digitalisasi, SIDES Percepat Layanan Publik Berbasis Data
Dosen FST UWM Digenjot Perkuat Reputasi Global Akademik Digital
Dukung Agenda Nasional, Wamen Ossy Tegaskan Pentingnya Progres KSPEAN di Papua Selatan
STAK Yogyakarta Apresiasi Polri, Bedah Rumah dan Bansos
Martadani Tantang Prodi Tunjukkan Inovasi Nyata Demi Keunggulan Fakultas
Sabrina Sapu Bersih TKAD, Raih Nilai Sempurna Berkat Ketekunan ‎
Di Era Medsos dan AI, Pers Profesional Tetap Jadi Pilar Informasi
‎Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus, Perkuat Kemandirian Ekonomi Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Condongcatur Gaspol Digitalisasi, SIDES Percepat Layanan Publik Berbasis Data

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WIB

Dosen FST UWM Digenjot Perkuat Reputasi Global Akademik Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:13 WIB

Dukung Agenda Nasional, Wamen Ossy Tegaskan Pentingnya Progres KSPEAN di Papua Selatan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:45 WIB

STAK Yogyakarta Apresiasi Polri, Bedah Rumah dan Bansos

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:32 WIB

Martadani Tantang Prodi Tunjukkan Inovasi Nyata Demi Keunggulan Fakultas

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah DIY sekaligus Ketua Percepatan MBG DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti (Joke/Wawan)

Daerah

Dana Pusat Mandek, 97 Dapur MBG DIY Terpaksa Tutup

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:05 WIB