‎Bedah Film UWM Bongkar Tantangan Implementasi UU Pekerja Rumah Tangga

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, ‎SLEMAN – Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram menggelar bedah film dokumenter Mengejar Mbak Puan membahas implementasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bersama akademisi. Kegiatan berlangsung di Auditorium Gedung Piwulangan UWM Yogyakarta, diikuti mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan sebagai ruang diskusi hukum yang reflektif bersama. Dekan Fakultas Hukum UWM Dr. Hartanto menegaskan, “Perguruan tinggi wajib menghadirkan ruang diskusi kritis terhadap persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.”

Menurut Hartanto, lahirnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi tonggak penting, namun implementasinya membutuhkan komitmen bersama agar perlindungan benar-benar efektif bagi pekerja. Film Mengejar Mbak Puan mengangkat perjuangan panjang pekerja rumah tangga, organisasi sipil, akademisi, serikat buruh, serta pegiat HAM memperjuangkan lahirnya regulasi nasional.

Dokumenter tersebut memperlihatkan pengesahan UU PPRT bukan hadiah, melainkan hasil perjuangan, advokasi, dan konsistensi berbagai pihak selama lebih dua dekade panjang. Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, “Pekerja rumah tangga masih menghadapi jam kerja panjang, upah rendah, dan minim perlindungan sosial.”

Ia menilai tantangan terbesar bukan hanya regulasi, melainkan mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak. “Pengakuan harus berubah menjadi perlindungan, perlindungan harus berubah menjadi keadilan,” tegas Irsad, menyoroti pentingnya implementasi aturan secara nyata bagi pekerja.

Dosen Fakultas Hukum UWM Erna Tri Rusmala Ratnawati mengulas perlindungan pekerja rumah tangga melalui perspektif gender serta hak asasi manusia secara mendalam. Erna menjelaskan, “Mayoritas pekerja rumah tangga merupakan perempuan sehingga persoalannya tidak dapat dipisahkan dari diskriminasi gender dan ketimpangan relasi kuasa.”

Ia menambahkan pekerjaan rumah tangga sering dianggap pekerjaan domestik biasa, padahal memiliki nilai ekonomi dan layak memperoleh perlindungan hukum yang setara. Erna menegaskan, “Perlindungan pekerja rumah tangga merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana dijamin konstitusi dan CEDAW.”

Kepala Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan Elza Qorina Pangestika mengatakan, “Kegiatan ini menghadirkan pembelajaran kontekstual yang responsif terhadap isu ketenagakerjaan. “Kepala Pusat Studi Gender dan Anak Laili Nur Anisah menegaskan, “Perlindungan pekerja rumah tangga juga merupakan perjuangan mewujudkan keadilan gender serta martabat manusia.”

Fakultas Hukum UWM berharap diskusi ini melahirkan rekomendasi kebijakan, memperkuat implementasi UU PPRT, serta mendorong perlindungan pekerja rumah tangga yang lebih adil.(ady)

Berita Terkait

Ruwatan Ageng Bantul Doakan Keselamatan Bangsa dan Keseimbangan Alam
Takmir NHK Borong Sawi, Petani dan Jamaah Bahagia
‎Polda DIY dan Jogja Menyapa Bergerak Bantu Warga
Ahli Waris Klaim Tanah Masuk SHGB UMK, Minta Kejelasan Bukti
Komunitas Jogja Menyapa Ajak Warga Cerdas Tangkal Hoaks Bermedia Sosial
KKMP Demangan Sabet Juara Koperasi Berprestasi, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Polisi Bongkar Peredaran Pil Ilegal, Sita 1.602 Butir di Bantul
Kebaya Satukan Bangsa, Pesonanya Makin Mendunia Lewat Perayaan Budaya

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:45 WIB

‎Bedah Film UWM Bongkar Tantangan Implementasi UU Pekerja Rumah Tangga

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:39 WIB

Ruwatan Ageng Bantul Doakan Keselamatan Bangsa dan Keseimbangan Alam

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:14 WIB

Takmir NHK Borong Sawi, Petani dan Jamaah Bahagia

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:39 WIB

‎Polda DIY dan Jogja Menyapa Bergerak Bantu Warga

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:36 WIB

Ahli Waris Klaim Tanah Masuk SHGB UMK, Minta Kejelasan Bukti

Berita Terbaru