Ex Kabais: Pengisian Kekosongan Anggota Ombudsman Perlu Berdasarkan Kewenangan Presiden, Bukan Otomatis PAW Nomor Urut

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Pengisian kekosongan anggota Ombudsman Republik Indonesia melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan nomor urut calon yang tidak terpilih dalam uji kelayakan dan kepatutan DPR RI kembali menjadi perbincangan. Menanggapi hal tersebut, Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak dapat diberlakukan tanpa dasar hukum yang tegas.

Menurut Ponto, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia tidak mengatur secara eksplisit pengisian kekosongan anggota melalui PAW berdasarkan urutan calon yang tidak terpilih. Karena itu, setiap kebijakan harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum. “Setelah DPR RI menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan, memilih anggota Ombudsman, serta Presiden mengangkat mereka melalui Keputusan Presiden, maka proses seleksi untuk periode jabatan tersebut pada prinsipnya telah berakhir,” ujar Soleman B. Ponto kepada awak media di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Ia menegaskan, berakhirnya proses tersebut berarti daftar calon yang tidak terpilih tidak otomatis menjadi daftar tunggu yang wajib digunakan ketika terjadi kekosongan jabatan. Menurutnya, mekanisme seperti itu hanya dapat diberlakukan apabila diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. “Dalam negara hukum, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak cukup hanya berdasarkan asumsi bahwa calon berikutnya otomatis berhak menggantikan anggota yang berhenti,” tegasnya.

Ponto menjelaskan, apabila terjadi kekosongan jabatan sementara regulasi tidak mengatur secara rinci mekanisme pengisiannya, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki ruang menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Dalam kondisi terdapat kekosongan jabatan, Presiden memiliki ruang untuk menentukan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Diskresi diberikan untuk menjawab situasi ketika norma hukum belum mengatur secara lengkap,” jelasnya.

Menurutnya, Presiden dapat membentuk Panitia Seleksi baru atau mempertimbangkan kembali calon-calon yang sebelumnya telah diajukan Panitia Seleksi kepada Presiden tanpa harus terikat pada nomor urut tertentu. “Kalaupun aspek peringkat dijadikan salah satu pertimbangan, penggunaannya lebih tepat hanya sebagai bahan evaluasi administratif terhadap kelompok calon dengan penilaian terbaik, bukan sebagai kewajiban hukum untuk mengangkat calon yang berada tepat pada nomor urut berikutnya,” katanya.

Selain aspek yuridis, Ponto menilai terdapat pertimbangan kelembagaan yang tidak kalah penting. Sebagai lembaga negara independen yang bekerja secara kolektif kolegial, Ombudsman memerlukan komposisi keanggotaan yang seimbang agar mampu menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara objektif, profesional, dan imparsial. “Apabila pengisian kekosongan dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan nomor urut, dikhawatirkan komposisi keanggotaan menjadi kurang proporsional. Jika sebagian besar calon berikutnya berasal dari latar belakang tertentu, sementara unsur birokrasi pemerintahan dan aparat penegak hukum tidak terwakili secara memadai, maka keseimbangan perspektif dalam pengambilan keputusan dapat berkurang,” ujarnya.

Ponto menegaskan, setelah proses pemilihan selesai, kewenangan DPR juga berakhir. Selanjutnya, mekanisme pengisian kekosongan merupakan ranah kewenangan Presiden sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan, dengan tetap berpedoman pada kepastian hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), kebutuhan organisasi, serta prinsip independensi dan keseimbangan komposisi keanggotaan Ombudsman.(*)

Berita Terkait

Perut Tak Nyaman Saat Olahraga, Jangan Gegabah Konsumsi Obat Masuk Angin
Art Policing, Strategi Mencegah Hoaks dan Konflik Sosial di Era Post Truth
Hindari Sikap “Pokoknya”, Kongkow Didorong Jadi Ruang Mencari Solusi
Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung
15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik dalam Sidang Perdana Kasus Gas Portable
PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan
Sambut Hari Pramuka, IJP Susilo Teguh R: Terpenting dari Kepramukaan adalah Proses Pendidikan Karakter
Sakit dan Mahalnya Melahirkan Demokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Perut Tak Nyaman Saat Olahraga, Jangan Gegabah Konsumsi Obat Masuk Angin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Art Policing, Strategi Mencegah Hoaks dan Konflik Sosial di Era Post Truth

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Hindari Sikap “Pokoknya”, Kongkow Didorong Jadi Ruang Mencari Solusi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:27 WIB

15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik dalam Sidang Perdana Kasus Gas Portable

Berita Terbaru

Yogyakarta

Susanto Dwi Antoro Ajak Warga Bersatu Doakan Keselamatan NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:17 WIB