Dosen UGM Jadi Tersangka Kasus Stem Cell Ilegal, Kampus Ambil Sikap

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen UGM drh Yuda Heru Fibrianto (Instagram)

Dosen UGM drh Yuda Heru Fibrianto (Instagram)

JOGJAOKE.COM, Sleman — Universitas Gadjah Mada (UGM) menonaktifkan dosennya, drh Yuda Heru Fibrianto (56), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi dan terapi stem cell ilegal di Magelang. Langkah ini ditempuh agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi proses hukum.

”YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi agar bisa fokus menghadapi kasus hukumnya,” ujar Juru Bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana, Rabu (27/8/2025).

Made Andi menambahkan, UGM akan menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap untuk menentukan status kepegawaian Yuda. ”Universitas akan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan sambil menunggu putusan hukum yang final dan mengikat,” katanya.

UGM, lanjutnya, menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Pabrik Stem Cell Ilegal Dibongkar

Kasus ini bermula dari pembongkaran pabrik stem cell ilegal di Magelang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri pada 25 Juli 2025.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan pabrik tersebut memproduksi produk biologi ilegal berupa sekretom, turunan sel punca yang disuntikkan kepada pasien manusia tanpa izin edar maupun kewenangan praktik.

”Pelaku tidak memiliki izin edar produk maupun izin praktik kedokteran hewan, tetapi sekretom tersebut digunakan kepada pasien manusia,” ujar Taruna.

Dari lokasi, penyidik menemukan produk sekretom dalam tabung 1,5 mililiter berwarna merah muda dan oranye, serta 23 botol sekretom berisi 5 liter yang disimpan di lemari pendingin. Produk siap edar itu dilengkapi identitas pasien.

Taruna memperkirakan nilai ekonomi kasus ini mencapai Rp 230 miliar. Ia menegaskan, produk terapi lanjut seperti sel punca atau turunannya wajib memiliki izin edar sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advance.

BPOM telah memeriksa 12 saksi dan menetapkan Yuda Heru sebagai tersangka. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (ihd)

Berita Terkait

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif
Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi
Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum
Eko Suwanto Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di DIY,  Manfaatkan Anggaran Darurat
Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar
UMY Dorong Transportasi Rendah Emisi untuk Wujudkan Kota Hijau Yogyakarta

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:27 WIB

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden

Sabtu, 22 November 2025 - 21:26 WIB

UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif

Kamis, 20 November 2025 - 13:12 WIB

Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi

Rabu, 19 November 2025 - 20:07 WIB

Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum

Berita Terbaru