Pemkot Dukung Penerapan Pidana Alternatif Berbasis Keadilan Restoratif di Jogja

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan bersama Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus. (Dok Pemkot)

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan bersama Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus. (Dok Pemkot)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja Tim Asisten Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Balai Kota, Selasa (23/9/2025).

Pertemuan itu membahas sinkronisasi pelayanan pemasyarakatan menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus, menyebutkan adanya perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

Salah satunya adalah penerapan pidana alternatif yang menekankan prinsip keadilan restoratif, seperti kerja sosial, pengawasan, maupun diversi bagi anak.

“Pelaksanaan pidana nonpemenjaraan tidak bisa berdiri sendiri. Sinergi antara pemerintah daerah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan masyarakat sipil sangat penting agar sistem pemasyarakatan lebih adaptif,” ujar Herdaus.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyatakan kesiapan Pemkot untuk berperan dalam pelaksanaan pidana alternatif. Menurut dia, kerja sosial dapat disinergikan dengan program kebersihan kota, pengelolaan lingkungan, hingga pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

“Kerja sosial bukan hanya pembinaan yang lebih manusiawi bagi warga binaan, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Pemkot siap membuka ruang kolaborasi demi terwujudnya keadilan restoratif,” kata Wawan. (ihd)

Berita Terkait

Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar
UMY Dorong Transportasi Rendah Emisi untuk Wujudkan Kota Hijau Yogyakarta
KPK Periksa Biro Haji di Yogyakarta, Korupsi Kuota Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Periksa Lima Saksi di Yogyakarta Terkait Korupsi Kuota Haji
Kabar Baik untuk Masyarakat Bandar Lampung, Bumi Adil Law Firm Beri Pendampingan Hukum Gratis
Forkomsanda DIY Perkuat Sinergi Keamanan Siber Daerah dalam Tanggung Jawab Kolektif
Sultan Yogya Pilih Tanpa Patwal: Saya Bisa Nyopiri Sendiri Kok
DPRD DIY Dorong Normalisasi Bendung Widoro untuk Pulihkan Irigasi Warga Candibinangun

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:10 WIB

UMY Dorong Transportasi Rendah Emisi untuk Wujudkan Kota Hijau Yogyakarta

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:25 WIB

KPK Periksa Biro Haji di Yogyakarta, Korupsi Kuota Rugikan Negara Rp1 Triliun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:29 WIB

KPK Periksa Lima Saksi di Yogyakarta Terkait Korupsi Kuota Haji

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kabar Baik untuk Masyarakat Bandar Lampung, Bumi Adil Law Firm Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terbaru