Pemkot Dukung Penerapan Pidana Alternatif Berbasis Keadilan Restoratif di Jogja

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan bersama Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus. (Dok Pemkot)

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan bersama Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus. (Dok Pemkot)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja Tim Asisten Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Balai Kota, Selasa (23/9/2025).

Pertemuan itu membahas sinkronisasi pelayanan pemasyarakatan menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus, menyebutkan adanya perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

Salah satunya adalah penerapan pidana alternatif yang menekankan prinsip keadilan restoratif, seperti kerja sosial, pengawasan, maupun diversi bagi anak.

“Pelaksanaan pidana nonpemenjaraan tidak bisa berdiri sendiri. Sinergi antara pemerintah daerah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan masyarakat sipil sangat penting agar sistem pemasyarakatan lebih adaptif,” ujar Herdaus.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyatakan kesiapan Pemkot untuk berperan dalam pelaksanaan pidana alternatif. Menurut dia, kerja sosial dapat disinergikan dengan program kebersihan kota, pengelolaan lingkungan, hingga pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

“Kerja sosial bukan hanya pembinaan yang lebih manusiawi bagi warga binaan, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Pemkot siap membuka ruang kolaborasi demi terwujudnya keadilan restoratif,” kata Wawan. (ihd)

Berita Terkait

Sinergi Hebat! Polres dan Pemkab Bantul Rayakan HUT TNI
Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia
Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara, Bahas Isu Kebangsaan
Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa
Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara
Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia
‎Lelang Segu Muhammadiyah Teguhkan Gerakan Wakaf Padepokan Tapak Suci

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Sinergi Hebat! Polres dan Pemkab Bantul Rayakan HUT TNI

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:47 WIB

Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara

Berita Terbaru

Politik

Sinergi Hebat! Polres dan Pemkab Bantul Rayakan HUT TNI

Minggu, 5 Okt 2025 - 20:20 WIB