Mahfud MD: Aparat Harus Tindak Jika Ada Unsur Makar dalam Aksi Massa

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD

Mahfud MD

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan aparat keamanan wajib bertindak tegas apabila terbukti ada tindakan mengarah pada makar dalam gelombang aksi massa di berbagai daerah.

“Ya, ditangkap saja kalau ada yang makar,” kata Mahfud seusai menghadiri acara di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2025).

Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengingatkan adanya indikasi makar di balik demonstrasi yang belakangan marak terjadi.

Mahfud, yang juga pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, menjelaskan bahwa pengertian makar telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, makar mencakup dua hal. Pertama, upaya menggulingkan pemerintah yang sah. Kedua, gerakan yang bertujuan agar presiden dan wakil presiden tidak bisa menjalankan tugasnya.

“Apakah ada ke arah itu? Saya tidak tahu. Pemerintah lebih tahu,” ujarnya.

Gerakan Organik

Lebih jauh, Mahfud menilai demonstrasi yang muncul di sejumlah daerah pada dasarnya merupakan gerakan organik yang berangkat dari keresahan masyarakat. Namun, ia menduga aksi-aksi itu kemudian ditunggangi pihak tertentu.

“Demo ini aslinya organik, ada alasan yang memang muncul dari bawah dan riil. Cuma kemudian ada yang menunggangi. Menunggangi dengan mendalangi itu berbeda,” tutur Mahfud.

Menurut dia, lantaran gerakan masyarakat tersebut murni, aparat intelijen tidak mendeteksinya sejak awal. “Masyarakat organik, makanya tidak tersentuh oleh intelijen sebelumnya, tiba-tiba muncul,” katanya.

Peringatan Presiden

Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan pemerintah menghormati aspirasi rakyat yang disampaikan secara damai. Namun, ia juga mengingatkan adanya indikasi tindakan melanggar hukum, termasuk yang berpotensi mengarah pada makar maupun terorisme.

“Aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). (ihd)

Berita Terkait

Terbongkar di Sorosutan, Dugaan Kekerasan dalam Daycare Seret Belasan Tersangka
‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT
Mangkir Diperiksa, Nama Suryo Disorot KPK Usut Suap Bea
Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya
Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan
Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Gerindra Apresiasi Kinerja Kejari Binjai namun Soroti Proses Hukum Kasus DIF 2023
Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:42 WIB

Terbongkar di Sorosutan, Dugaan Kekerasan dalam Daycare Seret Belasan Tersangka

Senin, 6 April 2026 - 08:51 WIB

‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT

Senin, 6 April 2026 - 08:32 WIB

Mangkir Diperiksa, Nama Suryo Disorot KPK Usut Suap Bea

Senin, 30 Maret 2026 - 21:21 WIB

Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:29 WIB

Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan

Berita Terbaru

Kalimantan Timur

Dawn Service ANZAC Day 2026 Digelar Khidmat di Pasir Ridge Balikpapan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:59 WIB