Mahfud MD: Aparat Harus Tindak Jika Ada Unsur Makar dalam Aksi Massa

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD

Mahfud MD

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan aparat keamanan wajib bertindak tegas apabila terbukti ada tindakan mengarah pada makar dalam gelombang aksi massa di berbagai daerah.

“Ya, ditangkap saja kalau ada yang makar,” kata Mahfud seusai menghadiri acara di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2025).

Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengingatkan adanya indikasi makar di balik demonstrasi yang belakangan marak terjadi.

Mahfud, yang juga pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, menjelaskan bahwa pengertian makar telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, makar mencakup dua hal. Pertama, upaya menggulingkan pemerintah yang sah. Kedua, gerakan yang bertujuan agar presiden dan wakil presiden tidak bisa menjalankan tugasnya.

“Apakah ada ke arah itu? Saya tidak tahu. Pemerintah lebih tahu,” ujarnya.

Gerakan Organik

Lebih jauh, Mahfud menilai demonstrasi yang muncul di sejumlah daerah pada dasarnya merupakan gerakan organik yang berangkat dari keresahan masyarakat. Namun, ia menduga aksi-aksi itu kemudian ditunggangi pihak tertentu.

“Demo ini aslinya organik, ada alasan yang memang muncul dari bawah dan riil. Cuma kemudian ada yang menunggangi. Menunggangi dengan mendalangi itu berbeda,” tutur Mahfud.

Menurut dia, lantaran gerakan masyarakat tersebut murni, aparat intelijen tidak mendeteksinya sejak awal. “Masyarakat organik, makanya tidak tersentuh oleh intelijen sebelumnya, tiba-tiba muncul,” katanya.

Peringatan Presiden

Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan pemerintah menghormati aspirasi rakyat yang disampaikan secara damai. Namun, ia juga mengingatkan adanya indikasi tindakan melanggar hukum, termasuk yang berpotensi mengarah pada makar maupun terorisme.

“Aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). (ihd)

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Sumpah Hashim Petaka Pemantik Prahara. Saya PWI, Saya Dasco
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:13 WIB

Sumpah Hashim Petaka Pemantik Prahara. Saya PWI, Saya Dasco

Berita Terbaru