KPK Telusuri Penyimpangan Kuota Haji Khusus, Diduga Libatkan Ratusan Travel

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (Joke)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (Joke)

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri perbedaan jumlah kuota haji khusus yang diterima tiap biro perjalanan. Lembaga antirasuah itu mendalami proses pengalokasian kuota hingga kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak tertentu di Kementerian Agama (Kemenag).

”Ada biro yang mendapat kuota relatif banyak, ada juga yang sedikit. Itu semua sedang didalami,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 ini diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Sehari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan. KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, yang pada penghitungan awal diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Sejauh ini, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Pada 11 Agustus 2025, tiga orang, termasuk Yaqut, dicegah bepergian ke luar negeri.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah pada musim haji 2024. Dari jumlah itu, Kemenag membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen.

Menurut Budi, KPK berupaya menelusuri perkara ini secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. ”Proses memperoleh kuota dan dugaan adanya aliran dana kepada pihak tertentu, itu yang sedang kami gali,” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif
Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi
Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum
Eko Suwanto Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di DIY,  Manfaatkan Anggaran Darurat
Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:27 WIB

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden

Sabtu, 22 November 2025 - 21:26 WIB

UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif

Kamis, 20 November 2025 - 13:12 WIB

Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi

Berita Terbaru