JOGJAOKE.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri perbedaan jumlah kuota haji khusus yang diterima tiap biro perjalanan. Lembaga antirasuah itu mendalami proses pengalokasian kuota hingga kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak tertentu di Kementerian Agama (Kemenag).
”Ada biro yang mendapat kuota relatif banyak, ada juga yang sedikit. Itu semua sedang didalami,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 ini diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Sehari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan. KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, yang pada penghitungan awal diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Sejauh ini, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Pada 11 Agustus 2025, tiga orang, termasuk Yaqut, dicegah bepergian ke luar negeri.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah pada musim haji 2024. Dari jumlah itu, Kemenag membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen.
Menurut Budi, KPK berupaya menelusuri perkara ini secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. ”Proses memperoleh kuota dan dugaan adanya aliran dana kepada pihak tertentu, itu yang sedang kami gali,” ujarnya. (ihd)