Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim didampingi kuasa hukum Hotman Paris menyapa wartawan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Antara)

Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim didampingi kuasa hukum Hotman Paris menyapa wartawan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Antara)

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Nurcahyo, Nadiem pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google untuk program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai. Atas perannya, Nadiem disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Dengan penetapan ini, total tersangka kasus Chromebook menjadi lima orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi; Sri Wahyuningsih, Direktur SD Direktorat PAUD Dikdasmen 2020–2021; serta Mulyatsyah, Direktur SMP Direktorat PAUD Dikdasmen 2020–2021.

Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Penyidik menduga perencanaan dan pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara. (ihd)

Berita Terkait

Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar
UMY Dorong Transportasi Rendah Emisi untuk Wujudkan Kota Hijau Yogyakarta
KPK Periksa Biro Haji di Yogyakarta, Korupsi Kuota Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Periksa Lima Saksi di Yogyakarta Terkait Korupsi Kuota Haji
Kabar Baik untuk Masyarakat Bandar Lampung, Bumi Adil Law Firm Beri Pendampingan Hukum Gratis
Cemburu Buta! Pedagang Ditusuk 7 Kali di Beringharjo
Empat Mahasiswi UMY Magang di Jepang, Perkuat Dakwah Global Lewat Konten Digital dan Komik Islami
Tiga Tahun Penjara bagi Pelaku Penggelapan Dana PT Trishakti Rp1,2 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:10 WIB

UMY Dorong Transportasi Rendah Emisi untuk Wujudkan Kota Hijau Yogyakarta

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:25 WIB

KPK Periksa Biro Haji di Yogyakarta, Korupsi Kuota Rugikan Negara Rp1 Triliun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:29 WIB

KPK Periksa Lima Saksi di Yogyakarta Terkait Korupsi Kuota Haji

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kabar Baik untuk Masyarakat Bandar Lampung, Bumi Adil Law Firm Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terbaru