JOGJAOKE.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) menerima Rp3 miliar dan satu unit motor bermerek Ducati dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“IEG menerima Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Selain uang, IEG disebut menerima sebuah Ducati berpelat B 2445 berwarna biru. Kendaraan itu dibeli pada April 2025, tetapi hingga Agustus belum diurus BPKB maupun STNK. “Pelat yang terpasang juga kosong. Nanti akan didalami,” ujar Setyo.
KPK menetapkan IEG bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Seluruhnya ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK.
Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama mencopot Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker.
Adapun 10 tersangka lain berasal dari pejabat Kemenaker dan pihak swasta, antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian Kompetensi K3), serta Fahrurozi (mantan Dirjen Binwasnaker dan K3). (ihd)