JOGJAOKE.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan
Media KemKomdigi Fifi Aleyda Yahya menegaskan operator wajib melindungi sisa kuota internet pelanggan.
Penegasan tersebut merujuk Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital yang mengatur perlindungan sisa kuota pelanggan setelah masa aktif berakhir.
Fifi mengatakan kuota internet yang telah dibeli dan dibayar pelanggan tidak boleh begitu saja kehilangan nilai setelah masa aktif berakhir.
“Kuota yang sudah dibeli dan dibayar adalah bagian dari nilai yang menjadi hak pelanggan,” kata Fifi.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan hak pelanggan mendapatkan perlindungan melalui kebijakan yang diterapkan seluruh operator telekomunikasi Indonesia secara bertanggung jawab.
“Yang utama bukan hanya kuotanya, tetapi memastikan hak rakyat sebagai pelanggan terlindungi,” tegas Fifi dalam penjelasannya.
Surat edaran tersebut juga memperjelas kewajiban operator setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi salah satu dasar perlindungan pelanggan.
Pemerintah kemudian meminta operator menyesuaikan mekanisme layanan agar sisa kuota pelanggan tidak langsung kehilangan manfaat ketika masa aktif habis.
Salah satu mekanisme yang dapat digunakan operator adalah rollover, sehingga sisa kuota dapat diakumulasikan dan digunakan pada periode berikutnya.
“Perlindungan ini dapat dilakukan melalui rollover,” ujar Fifi, menjelaskan salah satu pilihan mekanisme yang dapat diterapkan operator telekomunikasi.
Namun, operator tidak hanya diberikan pilihan rollover untuk memenuhi kewajiban perlindungan terhadap pelanggan yang masih memiliki sisa kuota.
Bentuk perlindungan lainnya mencakup perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.
“Selain rollover, ada bentuk perlindungan lain yang dapat diterapkan,” kata Fifi, menyebut sejumlah mekanisme yang diperbolehkan operator.
Menurut KemKomdigi, fleksibilitas tersebut tetap memberikan ruang kepada operator untuk berinovasi sekaligus memastikan kepentingan pelanggan tidak diabaikan.
“Operator tetap dapat berinovasi dengan produknya, tetapi hak pelanggan harus dilindungi,” tegas Fifi mengenai arah kebijakan tersebut.
Operator juga diberikan batas waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan baru sekaligus memastikan kewajiban perlindungan pelanggan dapat dilaksanakan.
*Berlaku Mulai 28 September 2026*
Paling lambat 28 September 2026, operator wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi.
Setelah laporan awal disampaikan, operator diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajibannya secara berkala kepada kementerian setiap satu bulan sekali.
Jika ditemukan ketidakpatuhan,
KemKomdigi meminta operator melakukan perbaikan dan dapat mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan hukum berlaku.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat, sekaligus menciptakan hubungan layanan yang lebih adil bagi pelanggan.
Fifi menegaskan pemerintah tidak sekadar memperhatikan keberadaan kuota, tetapi memastikan nilai yang telah dibayarkan pelanggan tetap mendapatkan perlindungan.
“Bagi pemerintah, yang utama bukan hanya kuotanya, tetapi memastikan hak rakyat sebagai pelanggan terlindungi,” pungkas Fifi.(waw)






