KPK Geledah Rumah Yaqut Dalami Barang Bukti Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas saat meninggalkan ruang pemeriksaan KPK, Senin (1/9/2025). (joke)

Mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas saat meninggalkan ruang pemeriksaan KPK, Senin (1/9/2025). (joke)

“Saksi dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah YCQ,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (8/9/2025).

KPK sebelumnya menggeledah kediaman Yaqut pada 15 Agustus 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah sehari sebelumnya Yaqut dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Perhitungan awal BPK menunjukkan kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Model pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya dialokasikan untuk haji reguler. (rih)

Berita Terkait

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif
Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi
Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum
Eko Suwanto Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di DIY,  Manfaatkan Anggaran Darurat
Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:27 WIB

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden

Sabtu, 22 November 2025 - 21:26 WIB

UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif

Kamis, 20 November 2025 - 13:12 WIB

Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi

Berita Terbaru