JOGJAOKE.COM, Jogja – Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Zainal Arifin Mochtar, mengkritisi pelimpahan penanganan perkara mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Zainal menyampaikan kritik tersebut melalui unggahan pada akun media sosial X yang kemudian memicu perhatian publik terhadap proses penegakan hukum nasional.
”Pelimpahan perkara ini memunculkan pertanyaan mengenai independensi proses penegakan hukum,” ujar Zainal, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional, serta bebas dari berbagai kepentingan yang berpotensi mengganggu objektivitas penanganan perkara.
”Transparansi menjadi syarat utama agar masyarakat tidak diliputi keraguan terhadap setiap proses hukum,” tegas Zainal dalam keterangannya melalui media sosial.
Ia menilai setiap mekanisme pelimpahan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
”Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat benar-benar ditegakkan,” ujar Zainal, menegaskan pentingnya akuntabilitas penegakan hukum nasional.
Selain itu, Zainal turut menyoroti posisi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam berbagai perkara besar yang belakangan menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia.
Menurutnya, KPK semestinya tetap memainkan peran strategis sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi dengan dukungan pengawasan yang kuat dan independen.
”Kehadiran mekanisme pengawasan yang efektif sangat penting untuk menjaga integritas proses hukum,” kata Zainal dalam pernyataannya kepada publik.
Ia mengingatkan kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas memberantas praktik korupsi secara konsisten.
Sementara itu, Polri sebelumnya menyatakan telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Polri juga menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antar lembaga penegak hukum nasional.
”Penyidik melaksanakan pelimpahan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bentuk koordinasi antarpenegak hukum,” demikian penjelasan yang disampaikan pihak Polri sebelumnya.
Perkembangan perkara tersebut terus menjadi perhatian publik karena menyangkut figur penting dalam institusi penegakan hukum serta prinsip independensi penyidikan nasional.
Pengamat menilai keterbukaan informasi dan akuntabilitas menjadi faktor penting menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Publik kini menantikan proses penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, independen, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak. (WAW)






