JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pendidikan dokter spesialis perlu dikelola secara sistematis dengan standar mutu yang jelas dan melampaui ketentuan nasional agar mampu melahirkan dokter spesialis yang kompeten dan berdaya saing. Penegasan itu disampaikan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Achmad Nurmandi dalam pelantikan Wakil Dekan, Ketua Program Studi, dan Sekretaris Program Studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UMY periode 2026–2029, Senin (26/1), di Kampus UMY.
Pelantikan tersebut menandai dimulainya tanggung jawab 21 pengelola PPDS FKIK UMY untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan memiliki sistem yang terarah serta pengendalian mutu yang berkelanjutan.
Achmad Nurmandi menekankan bahwa pengelolaan pendidikan berbeda dengan praktik klinik. Pendidikan, menurut dia, menuntut standar, perencanaan, dan mekanisme evaluasi yang terukur.
“Mengelola pendidikan tidak sama dengan praktik klinik. Harus ada standar dan mutu yang dipenuhi, mulai dari dokumen perencanaan, SOP, kurikulum, hingga audit pembelajaran. Tanpa itu, pendidikan berjalan tanpa arah,” ujarnya.
UMY, kata Nurmandi, telah menetapkan standar mutu pendidikan dokter spesialis yang disusun dengan mengacu pada standar nasional, lalu dikembangkan agar berada di atas ketentuan minimal. Standar tersebut telah disahkan melalui peraturan rektor dan menjadi pedoman seluruh pengelola PPDS.
Ia menegaskan, standar mutu yang ditetapkan bukan sekadar menyalin ketentuan nasional, melainkan menambahkan sejumlah indikator yang dirancang sesuai kebutuhan institusi. Indikator tersebut harus dijalankan secara konsisten agar kualitas pendidikan terjaga.
Dalam kesempatan itu, Nurmandi juga menyoroti tantangan perguruan tinggi swasta dalam penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis, termasuk masih adanya pandangan yang meremehkan kemampuan perguruan tinggi swasta dalam mengelola PPDS.
Karena itu, ia mendorong jajaran pimpinan fakultas dan program studi untuk berani melakukan terobosan, terutama dalam pemenuhan sumber daya manusia serta pembenahan regulasi internal yang dinilai menghambat pengembangan program.
“Kita diberi izin dengan berbagai keterbatasan. Tugas kita adalah membuat terobosan. Jika regulasi menghambat, harus diperbaiki. Jika sumber daya manusia kurang, harus dipenuhi. Pendidikan dokter spesialis tidak bisa dikelola setengah-setengah,” katanya.
Pelantikan Wakil Dekan, Ketua Program Studi, dan Sekretaris Program Studi PPDS FKIK UMY ini sekaligus menegaskan komitmen institusi untuk membangun iklim pendidikan dokter spesialis yang humanis, beretika, serta bebas dari praktik perundungan. (ihd)






