JOGJAOKE.COM, Semarang — Tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025), dalam perkara dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik UGM di Kabupaten Batang. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga merugi hingga Rp6,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Hartoyo memaparkan bahwa perkara ini berawal pada 2019, ketika UGM melalui PT Pagilaran merencanakan pembelian bahan baku senilai Rp24 miliar. Dari total itu, sekitar 200 ribu ton di antaranya berupa biji kakao dengan nilai Rp7,4 miliar.
“Disepakati pembelian biji kakao sebanyak 200 ribu ton dengan harga Rp37 ribu per kilogram. Namun, pengadaan itu tidak pernah terealisasi,” ujar Eko dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Tiga terdakwa masing-masing adalah mantan Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Henry Yuliando.
Menurut jaksa, meski pengiriman barang tidak pernah terjadi, terdapat 10 lembar nota timbang yang ditandatangani seolah-olah pengadaan biji kakao telah selesai. Bahkan, para terdakwa disebut memerintahkan agar pembayaran tetap diproses, meski komoditas yang dipesan tidak pernah diterima oleh PT Pagilaran.
Atas perbuatan itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Rachmat Gunadi dan Hargo Utomo melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan pada sidang berikutnya. (ihd)






