Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Semarang — Tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025), dalam perkara dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik UGM di Kabupaten Batang. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga merugi hingga Rp6,7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Hartoyo memaparkan bahwa perkara ini berawal pada 2019, ketika UGM melalui PT Pagilaran merencanakan pembelian bahan baku senilai Rp24 miliar. Dari total itu, sekitar 200 ribu ton di antaranya berupa biji kakao dengan nilai Rp7,4 miliar.

“Disepakati pembelian biji kakao sebanyak 200 ribu ton dengan harga Rp37 ribu per kilogram. Namun, pengadaan itu tidak pernah terealisasi,” ujar Eko dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.

Tiga terdakwa masing-masing adalah mantan Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Henry Yuliando.

Menurut jaksa, meski pengiriman barang tidak pernah terjadi, terdapat 10 lembar nota timbang yang ditandatangani seolah-olah pengadaan biji kakao telah selesai. Bahkan, para terdakwa disebut memerintahkan agar pembayaran tetap diproses, meski komoditas yang dipesan tidak pernah diterima oleh PT Pagilaran.

Atas perbuatan itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rachmat Gunadi dan Hargo Utomo melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan pada sidang berikutnya. (ihd)

Berita Terkait

Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan
Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif
Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi
Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum
Eko Suwanto Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di DIY,  Manfaatkan Anggaran Darurat

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:29 WIB

Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:27 WIB

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden

Sabtu, 22 November 2025 - 21:26 WIB

UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif

Berita Terbaru

Jogja

Penumpang KAI Daop 6 Tembus 51 Ribu, Tiket Masih Tersedia

Senin, 30 Mar 2026 - 11:49 WIB

Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Arni Surwanti dan Retno Widowati, bersama akademisi Fakultas Pengurusan Teknologi dan Teknousahawan Universiti Teknikal Melaka Malaysia (UTeM), Dr Mohd Shamsuri bin Md Saad, melaksanakan program pengabdian masyarakat internasional di Melaka. (Dok UMY)

Pendidikan

UMY Dampingi UMKM Melaka Susun Strategi Bisnis untuk Naik Kelas

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:14 WIB