Sindikat SIM Palsu Dibongkar, Raup Rp50 Juta per Bulan, Beroperasi lewat Medsos

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa pers penangkapan sindikat pembuat SIM palsu oleh Polresta Yogyakarta, Senin (22/9/2025). (Joke)

Jumpa pers penangkapan sindikat pembuat SIM palsu oleh Polresta Yogyakarta, Senin (22/9/2025). (Joke)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta membongkar sindikat pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi secara daring. Komplotan ini diketahui meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan dengan menyasar warga luar Jawa.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian Lubis, Senin (22/9/2025), menjelaskan praktik sindikat itu terendus saat patroli siber. Polisi menemukan tawaran jasa pembuatan SIM di Facebook, lalu menyamar untuk melacak jaringan tersebut.

”Personel diarahkan untuk mengirim foto, mengisi formulir, dan tanda tangan. Paket SIM palsu itu kemudian dikirim secara COD. Pada 28 Agustus, anggota kami membuntuti pelaku saat hendak mengirim SIM palsu ke agen di Danurejan,” kata Riski.

Dari penangkapan awal, polisi kemudian meringkus tujuh pelaku lain. Seorang tersangka berinisial CY masih buron. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari penyedia modal dan material, produksi dan administrasi, hingga layanan pelanggan.

Sindikat ini menawarkan semua jenis SIM, dengan tarif Rp 650.000 hingga Rp 1,5 juta. Paling banyak dipesan adalah SIM B1 umum dan B2 umum yang dibutuhkan calon pekerja di sektor tambang dan perkebunan di luar Jawa, seperti Maluku, Sulawesi, Kalimantan, dan Papua.

Dalam sehari, kelompok ini mampu memproduksi 10–15 SIM palsu. Untuk menghindari aparat, mereka kerap berpindah hotel di sekitar Yogyakarta setiap dua pekan. Komplotan terdiri dari warga Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan telah beroperasi lebih dari setahun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti mereka.

Berita Terkait

Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya
Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan
Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif
Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi
Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:21 WIB

Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:29 WIB

Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:27 WIB

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden

Berita Terbaru

Bekasi

Rapat Banmus DPRD Bekasi Susun Agenda Kerja April 2026

Rabu, 1 Apr 2026 - 00:07 WIB