Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan

Jumat, 20 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan antara motor gede (moge) dan Yamaha Jupiter MX di Kulon Progo. (Joke/Dok/Waw)

Kecelakaan antara motor gede (moge) dan Yamaha Jupiter MX di Kulon Progo. (Joke/Dok/Waw)

JOGJAOKE.COM, Kulonprogo – Kepolisian Resor Kulon Progo menegaskan proses hukum kasus kecelakaan antara motor gede (moge) dan Yamaha Jupiter MX tetap berjalan meski kedua pihak telah saling memaafkan.


‎Polisi menyebut perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

‎Kapolres Kulon Progo Ridho Hidayat menegaskan komunikasi maupun upaya mediasi yang dilakukan kedua belah pihak merupakan hak masing-masing.

‎Namun, menurutnya, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

‎“Satu pihak dengan pihak yang lain itu hak mereka, namun proses hukum tetap berjalan. Saat ini masih tahap penyelidikan,” kata Ridho saat ditemui di Kulon Progo, Senin (16/3/2026).

‎Ridho menjelaskan setelah tahap penyelidikan selesai, kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

‎Meski begitu, adanya kesepakatan damai dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk menerapkan mekanisme restorative justice.

‎“Silakan jika mereka ingin berdamai atau menempuh restorative justice, itu hak mereka. Polisi tidak pernah mencampuri urusan mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya.

‎Menurutnya, penerapan restorative justice hanya bisa dilakukan apabila terdapat permohonan dari salah satu atau kedua pihak serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

‎“Kalau memang ada permohonan dari kedua belah pihak, itu menjadi pertimbangan kami. Nanti akan disampaikan ke pengadilan untuk penetapannya seperti apa,” jelasnya.

‎Namun hingga saat ini, polisi mengaku belum menerima permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.

‎Ridho juga memastikan kepolisian tidak terlibat dalam komunikasi damai yang beredar di media sosial antara pengendara moge dan korban.

‎“Kami melihatnya dari bukti. Kalau hanya disampaikan di media sosial atau lewat video, itu tidak bisa menjadi dasar proses hukum. Yang penting proses hukumnya tetap berjalan sampai ada ujungnya,” tegasnya. (waw)

Berita Terkait

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif
Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi
Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum
Eko Suwanto Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di DIY,  Manfaatkan Anggaran Darurat
Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:29 WIB

Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:27 WIB

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden

Sabtu, 22 November 2025 - 21:26 WIB

UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif

Berita Terbaru