JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Polemik mengenai penggunaan instrumen rehabilitasi kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada sejumlah individu yang telah diputus bersalah oleh pengadilan, termasuk mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspitadewi. Kebijakan tersebut memantik pertanyaan publik mengenai kesesuaian dasar hukumnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., menilai bahwa persoalan muncul karena belum adanya batasan jelas dalam undang-undang terkait rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Menurut dia, rehabilitasi hanya dapat diberikan kepada seseorang yang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
“Rehabilitasi itu diberikan ketika seseorang dinyatakan tidak bersalah. Hakim bahkan bisa langsung menyatakannya dalam putusan. Karena itu, penggunaan rehabilitasi pada pihak yang telah diputus bersalah tidak sesuai konsep dasarnya,” ujar Trisno saat ditemui di UMY, Jumat (28/11).
Menanggapi pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspitadewi dan dua guru di Sulawesi Selatan, Trisno menegaskan bahwa langkah tersebut keliru secara hukum. Status terpidana, kata dia, tidak dapat dihapus begitu saja melalui mekanisme rehabilitasi karena pemidanaannya tetap melekat.
“Kalau seseorang sudah diputus bersalah lalu diberikan rehabilitasi, itu menjadi kurang tepat. Pemidanaannya masih ada tetapi seolah-olah dihapus. Ini tidak sesuai dengan pengaturan rehabilitasi dalam hukum acara,” ujarnya.
Trisno menjelaskan bahwa presiden sebenarnya memiliki instrumen lain yang lebih tepat untuk memberikan pengampunan, yaitu amnesti atau abolisi. Ia mencontohkan pemberian amnesti kepada Tom Lembong sebagai bagian dari praktik yang sudah dikenal, meskipun pengaturannya belum terperinci dalam perundang-undangan.
“Bentuk pengampunan seperti amnesti dan abolisi memang belum diatur rinci, tetapi keduanya tetap berbeda dari rehabilitasi yang posisinya jelas dalam hukum acara pidana. Karena itu, perlu pembaruan undang-undang agar presiden tidak keliru memilih instrumen,” katanya.
Ia menambahkan, pemberian rehabilitasi tanpa dasar hukum yang kuat berisiko mengganggu konsistensi penegakan hukum. Kebijakan seperti ini, menurut dia, berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Presiden dapat meminta pertimbangan dari para ahli hukum, termasuk Menteri Hukum dan HAM. Keputusan terkait rehabilitasi, amnesti, atau abolisi tidak bisa diambil secara mudah,” pungkasnya. (ihd)






