KPK Dalami Dugaan Rekayasa Pelunasan Haji untuk Jual-beli Kuota Tambahan

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jemaah calon haji Indonesia 2024 tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi. (Joke)

Jemaah calon haji Indonesia 2024 tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi. (Joke)

“Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat ketat bagi calon jemaah haji khusus yang mendaftar sebelum 2024. Mereka hanya diberi kesempatan lima hari kerja,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, sebagai saksi. Kasus yang diselidiki terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Menurut KPK, pengaturan waktu pelunasan itu berpotensi menghalangi jemaah lama yang sudah antre agar kuota tambahan tidak terserap penuh. Sisa kuota kemudian diduga diperjualbelikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan imbalan biaya tertentu.

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya jemaah yang baru melunasi pada 2024, tetapi bisa langsung berangkat haji pada tahun yang sama. Hasan Afandi sebelumnya pernah menjabat Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama.

KPK mengumumkan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penghitungan awal kerugian negara yang disampaikan lembaga antikorupsi itu mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Sejak saat itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR juga menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah pada 2024. Kemenag membagi rata kuota itu, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler. (rih)

Berita Terkait

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia
Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa
Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara
Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia
Keluarga Minta Presiden Pastikan Kematian Arya Daru Diusut Transparan
26 OBH di DIY Dilibatkan untuk Perluas Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
KPK Telusuri Penyimpangan Kuota Haji Khusus, Diduga Libatkan Ratusan Travel

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:47 WIB

Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara

Senin, 29 September 2025 - 18:57 WIB

Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia

Berita Terbaru

Politik

Sinergi Hebat! Polres dan Pemkab Bantul Rayakan HUT TNI

Minggu, 5 Okt 2025 - 20:20 WIB