Ilmuwan, Klinik Gelap, dan Stem Cell Rp230 Miliar

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuda Heru Fibrianto (Fakkedok UGM)

Yuda Heru Fibrianto (Fakkedok UGM)

JOGJAOKE.COM, Sleman – Di kampungnya di Magelang, Jawa Tengah, klinik kecil itu tampak biasa saja. Papan nama pun tak mencolok. Namun, di balik dindingnya, aparat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sesuatu yang tak lazim: tabung eppendorf berisi cairan bening, botol berkapasitas 5 liter, dan catatan pasien. Semuanya terkait praktik terapi stem cell yang diduga ilegal.

Pemiliknya bukan orang sembarangan. Ia Yuda Heru Fibrianto, 56 tahun, doktor kedokteran hewan lulusan Seoul National University. Di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yuda dikenal sebagai dosen disiplin, rajin menulis publikasi ilmiah, dan punya pengalaman riset internasional. Namanya bahkan pernah tercatat di jurnal bergengsi Nature, ketika terlibat riset kloning anjing di Korea Selatan bersama profesor kontroversial, Hwang Woo-Suk.

Kini, karier panjangnya di dunia akademik tercoreng. BPOM menaksir nilai ekonomi praktik stem cell di klinik itu mencapai Rp230 miliar. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan produk turunan sel punca seperti sekretom wajib mengantongi izin edar. “Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi hukum,” katanya di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Yuda lahir di Yogyakarta, 18 Februari 1969. Sejak kecil ia dikenal pendiam, lebih suka menyendiri ketimbang bermain bersama teman. Minatnya pada kesehatan hewan mengantarnya ke Fakultas Kedokteran Hewan UGM. Setelah lulus sarjana tahun 1993 dan magister pada 1999, ia meraih beasiswa doktoral di Seoul.

Di Korea, ia sempat diguncang ujian berat: kanker otak. Tiga tumor jinak bersarang di kepalanya. Operasi selama 13 jam nyaris merenggut hidupnya. Ia selamat, dan justru semakin bertekad melanjutkan riset. “Itu rahmat,” ujar Yuda suatu kali.

Selepas kembali ke Indonesia, Yuda meniti karier akademik di UGM. Ia membimbing mahasiswa, menulis publikasi, dan mengembangkan riset stem cell serta embriologi. Murid-muridnya mengenalnya sebagai dosen yang keras, menuntut disiplin, dan mengingatkan pentingnya kerja laboratorium.

Namun, di sela aktivitas akademiknya, ia diduga membuka jalur lain: praktik terapi stem cell di luar pengawasan. PPNS BPOM menemukan catatan pasien, perlengkapan medis, dan produk tanpa izin edar di kliniknya.

UGM sendiri telah menonaktifkan Yuda dari tridharma perguruan tinggi. Kasus ini memperlihatkan kontras: seorang ilmuwan dengan rekam jejak penelitian internasional, tetapi terjerat praktik yang melanggar hukum.

Kini Yuda menghadapi risiko pidana. Namanya mungkin akan lebih diingat publik bukan karena jurnal ilmiah atau riset kloning, melainkan praktik gelap yang bernilai ratusan miliar rupiah.

Seorang anak penyendiri dari Jogja, yang menembus laboratorium riset dunia, berakhir dengan stigma baru: ilmuwan yang membuka klinik ilegal stem cell di Magelang. (ihd)

Berita Terkait

Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Tambang Ilegal Rp7 Triliun ke PT Timah
Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia
Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa
Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara
Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia
Keluarga Minta Presiden Pastikan Kematian Arya Daru Diusut Transparan
26 OBH di DIY Dilibatkan untuk Perluas Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Tambang Ilegal Rp7 Triliun ke PT Timah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:47 WIB

Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara

Berita Terbaru