Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum perusahaan PT Trishakti Agro Mskmur, M Rian Ali Akbar, menjawab pertanyaan wartawan. (Istimewa)

Penasihat hukum perusahaan PT Trishakti Agro Mskmur, M Rian Ali Akbar, menjawab pertanyaan wartawan. (Istimewa)

JOGJAOKE.COM, Bandar Lampung — Sidang lanjutan perkara penggelapan dengan terdakwa Dennis Anggriawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (29/9/2025). Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Dennis terbukti melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan berulang. Terdakwa, yang bekerja sebagai salesman di PT Trishakti Agro Makmur, diduga melakukan penggelapan barang sejak April hingga November 2024.

Penasihat hukum perusahaan, M Rian Ali Akbar, menjelaskan Dennis menggunakan nota pesanan fiktif untuk mengambil obat-obatan pertanian dari gudang perusahaan di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung. Produk itu dijual kepada pihak di luar jaringan resmi, sedangkan hasil penjualan tidak disetorkan.

Selain itu, Dennis menerima pembayaran konsumen melalui rekening pribadi dan rekening istrinya, Risma Damayanti. Untuk menutupi perbuatannya, ia membuat laporan penagihan fiktif seolah pembayaran dilakukan secara utang atau akan ditransfer ke perusahaan.

Dana hasil penjualan, senilai Rp1.216.084.000, diduga digunakan untuk judi daring dan kebutuhan pribadi. “Kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Kami berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal,” kata Rian.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (*)

Berita Terkait

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif
Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi
Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum
Eko Suwanto Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di DIY,  Manfaatkan Anggaran Darurat
Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:27 WIB

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden

Sabtu, 22 November 2025 - 21:26 WIB

UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif

Kamis, 20 November 2025 - 13:12 WIB

Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi

Berita Terbaru