JOGJAOKE.COM, Sleman – Komisi A DPRD DIY melakukan kunjungan kerja lapangan ke Kalurahan Madurejo, Sleman, Jumat (12/9/2025), untuk meninjau pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang disewa sebagai lahan peternakan ayam. Peninjauan ini merupakan tindak lanjut audiensi dengan Ketua DPRD DIY terkait keluhan warga atas dampak lingkungan dari kandang ayam yang berada di kawasan permukiman.
Sekretaris Komisi A DPRD DIY, Syarif Guska Laksana, menyatakan kunjungan tersebut penting agar anggota dewan dapat melihat langsung kondisi yang dirasakan masyarakat. Ia optimistis persoalan bisa ditangani karena telah sampai ke Ketua DPRD DIY dan akan dikawal hingga tuntas.
“Warga memiliki hak untuk mengatur lingkungannya. Saya apresiasi Pak Lurah yang memperjuangkan aspirasi masyarakat sampai sejauh ini,” kata Syarif.
Carik Madurejo, Hartoto Wahyudi, menjelaskan, izin usaha peternakan ayam di wilayahnya telah dicabut sejak 2012 dan tidak diperpanjang pada 2023. Namun, penyewa TKD masih tetap beroperasi tanpa dasar hukum. Pihak kalurahan telah melayangkan surat peringatan hingga SP-3, tetapi kegiatan tetap berlangsung.
Warga Padukuhan Morobangun, Habib, mengungkapkan keresahan akibat bau menyengat dari kandang yang berjarak sekitar 800 meter dari mushola. “Selain bau, hewan dari kandang juga mengganggu lahan tanaman. Kami mohon persoalan ini segera diselesaikan,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lain yang menilai bau kian menyengat saat musim hujan, menimbulkan gangguan kesehatan, polusi udara, dan serangan lalat.
Anggota Komisi A DPRD DIY, Sofyan Setyo Darmawan, menegaskan perlunya tindakan tegas. Ia mengingatkan kontrak sewa TKD hanya 10 tahun, bukan 20 tahun seperti yang beredar. “Masalahnya juga karena dua tahun terakhir usaha ini tidak memiliki izin,” katanya.
Sejalan dengan itu, anggota lain, Sigit Nursyam Priyanto, menekankan persoalan utama bukan pada sewa, melainkan pada penggunaan lahan. “Kalaupun tanah diizinkan, tetapi jika peternakan tidak punya izin, ini jadi masalah,” ujarnya.
Komisi A DPRD DIY memastikan akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Bupati Sleman dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Harapannya, langkah itu dapat menyelesaikan persoalan penggunaan TKD sekaligus melindungi hak masyarakat dan lingkungan sekitar. (ihd)