Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo (Istimewa)

Roy Suryo (Istimewa)

JOGJAOKE.COM, ‎Jakarta – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyatakan keberatan atas penangkapan Roy Suryo Notodiprojo oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

‎Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum juga mengungkapkan informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan pada waktu yang hampir bersamaan. ”

‎Kami menyayangkan tindakan penyidik yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami,” tegas tim advokasi.

‎Menurut TA-AKAA, Roy Suryo selama proses penyidikan dinilai bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor.

‎”Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujar tim.

‎Mereka menilai langkah penangkapan tidak diperlukan karena penyidik masih dapat menggunakan mekanisme pemanggilan resmi.

‎Tim advokasi juga menyoroti kemungkinan penangkapan dilakukan terkait proses tahap dua perkara setelah berkas dinyatakan lengkap.

‎”Jika memang untuk tahap dua, tindakan tersebut seharusnya cukup dilakukan melalui surat panggilan, bukan upaya paksa berupa penangkapan,” kata mereka.

‎Menurut kuasa hukum, prosedur tersebut dinilai lebih sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang mengedepankan proporsionalitas.

‎Dalam pernyataannya, TA-AKAA turut menyampaikan tudingan bahwa penangkapan tersebut mencerminkan adanya intervensi politik terhadap proses hukum.

‎”Kami meyakini penangkapan ini mengonfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan melayani kepentingan politik Jokowi,” bunyi pernyataan tim advokasi.

‎Pernyataan tersebut merupakan sikap dari pihak kuasa hukum dan belum disertai tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebutkan dalam siaran pers.

‎Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis mengajak masyarakat serta para tokoh dan aktivis untuk memberikan dukungan kepada Roy Suryo.

‎Mereka juga mengimbau pihak yang bersedia hadir di Polda Metro Jaya guna mengisi surat jaminan sebagai persiapan apabila diajukan permohonan penangguhan penahanan.

‎Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai alasan penangkapan maupun status hukum terbaru Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. (waw)

Berita Terkait

Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama
Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas
Terbongkar di Sorosutan, Dugaan Kekerasan dalam Daycare Seret Belasan Tersangka
‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT
Mangkir Diperiksa, Nama Suryo Disorot KPK Usut Suap Bea
Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya
Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan
Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:17 WIB

Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:58 WIB

Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:33 WIB

Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas

Minggu, 26 April 2026 - 17:42 WIB

Terbongkar di Sorosutan, Dugaan Kekerasan dalam Daycare Seret Belasan Tersangka

Senin, 6 April 2026 - 08:51 WIB

‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT

Berita Terbaru