Pengukuhan Guru Besar Kehormatan, Ary Ginanjar Tekankan Karakter Hukum sebagai Fondasi Peradaban Bangsa

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, JAKARTA – Universitas Jayabaya secara resmi mengukuhkan Prof. (HC) Dr. (HC) Ary Ginanjar Agustian sebagai Guru Besar Kehormatan (Honorary Professor) di bidang Karakter Hukum pada Fakultas Hukum, Universitas Jayabaya. Prosesi khidmat itu berlangsung di Auditorium Prof. Dr H Moeslim Taher SH, Universitas Jayabaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ketua Senat sekaligus Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar SH, MH, memberikan apresiasi tinggi atas pengukuhan ini. Menurutnya, pemikiran Ary Ginanjar membawa dimensi baru dalam diskursus hukum di Indonesia. Kepakarannya membuat Universitas Jayabaya mempunyai diferensiasi dari universitas lainnya dengan akan hadirnya mata kuliah karakter hukum sebagai unggulan.

“Universitas Jayabaya akan menjadi satu-satunya di Indonesia yang mengajarkan mata kuliah karakter hukum. Ini poinnya,” ucap Harris.

Dijelaskan Harris, banyak tokoh, orang pintar dan banyak orang yang patut dan layak diberikan profesor kebanggaan, namun Universitas Jayabaya mempunyai pertimbangan lain terhadap Ary Ginanjar Agustian. Universitas Jayabaya melihat pendiri ESQ itu sebagai sosok yang punya kelebihan di bidangnya dan mempunyai metode spesifik dalam pembentukan karakter.

“Kiprah beliau mengadakan pelatihan-pelatihan, baik di instansi, terutama di kalangan para penegak hukum, memberikan wujud nyata atas ilmu beliau dalam pembentukan karakter hukum para penegak hukum di Indonesia. Universitas Jayabaya menyambut hal itu dengan memberikan gelar profesor penghargaan di bidang hukum atas kepakarannya dalam karakter hukum,” ungkap Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya itu.

Sementara itu, dalam orasi ilmiahnya yang bertajuk “Karakter Hukum sebagai Fondasi Peradaban Bangsa,” Ary Ginanjar menekankan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya bersandar pada teks undang-undang, melainkan harus berakar pada karakter dan integritas manusia yang kuat sebagai pilar utama peradaban.

Karakter hukum, urainya, merujuk pada kualitas moral internal yang menetap pada diri pelaku hukum dan sekaligus tercermin dalam tindakan institusi. Integritas menjadi fondasi utama. Meskipun demikian, karakter hukum tidak berdiri sendiri pada level individu. Individu yang berkarakter akan rapuh jika bekerja di sistem yang permisif terhadap penyimpangan.

“Sehingga pembangunan karakter hukum harus berlangsung serentak pada dua level, institusi dan individu,” papar lelaki kelahiran 24 Maret 1965 itu, seraya mengingatkan bahwa karakter hukum tidak dibangun secara instan.

Namun melalui pilihan-pilihan moral. Apalagi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. “Agenda besar kita ke depan bukan hanya memperbaiki regulasi, tetapi memulihkan nurani. Bukan hanya menegakkan pasal, tetapi menjaga nilai-nilai,” tutur penulis puluhan buku dan modul tentang ESQ, leadership dan komunikasi publik itu.

Acara pengukuhan Guru Besar Kehormatan dihadiri jajaran Senat Akademik lengkap, antara lain Rektor Universitas Jayabaya Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum, Wakil Rektor I (Akademik) Prof. Ir. Herliati, MT, PhD, Wakil Rektor II (Administrasi & Keuangan) Dr. H. Syahid Suhandi Aziz, MM, Wakil Rektor III (Kemahasiswaan) Dr. Hendra Dinatha, SH, MH, Wakil Rektor IV (Kerjasama & Hubungan Internasional) Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH.

Hadir pula Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan Baras serta sejumlah tokoh lainnya, di antaranya mantan Mendikbud Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA, Kepala BPS Dr. Amalia Adininggar Widyasanti, ST, MSi, Meng, PhD, penyair Taufik Ismail, Irjen Kristiono (Staf Ahli Kapolri), mantan KASAL Laksmana TNI (Purn) Ade Supandi, Komjen Pol (Purn) Boy Rafli Amar, Mantan Ketua PSSI Johar Arifin Husin, Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH dan undangan lainnya. (*)

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Refill Gas Portable Digelar, Pemohon Bacakan Permohonan di PN Jakarta Utara
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers Perkuat Ekonomi Kreatif dan Industri Olahraga
Perbedaan Proses Penahanan Mantan Jampidsus Disorot, Praktisi Pertanyakan Konsistensi SOP Kejaksaan
Polisi Masa Depan yang Dipercaya Publik
​PFII Solusi Krisis Fiskal Daerah: Dr. Agus Syabarrudin Ajak SMSI dan BPD Kawal Transformasi Pembiayaan Daerah
Memasuki Pekan Ketiga Gerakan Langit Biru, AHY Dorong Komitmen Kader Demokrat Jaga Kelestarian Lingkungan
Kasus Perdagangan Anak: Faisal Haris Nasution Laporkan Pelaku ke Polda Metro Jaya
KP-MBG Laporkan Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG ke Ombudsman RI

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:29 WIB

Sidang Praperadilan Refill Gas Portable Digelar, Pemohon Bacakan Permohonan di PN Jakarta Utara

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:24 WIB

Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers Perkuat Ekonomi Kreatif dan Industri Olahraga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:46 WIB

Perbedaan Proses Penahanan Mantan Jampidsus Disorot, Praktisi Pertanyakan Konsistensi SOP Kejaksaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:50 WIB

Polisi Masa Depan yang Dipercaya Publik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:00 WIB

​PFII Solusi Krisis Fiskal Daerah: Dr. Agus Syabarrudin Ajak SMSI dan BPD Kawal Transformasi Pembiayaan Daerah

Berita Terbaru