KP-MBG Laporkan Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG ke Ombudsman RI

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, JAKARTA — Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP-MBG) melakukan audiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia sekaligus menyampaikan laporan dugaan maladministrasi terkait penanganan kasus kecelakaan kerja yang dialami Sri Rahayu Adiningsih, Head of Chef SPPG Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam audiensi tersebut, KP-MBG menyampaikan bahwa biaya pengobatan korban telah mencapai sekitar Rp900 juta. Korban juga diduga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sementara itu, kondisi kesehatan korban terus memburuk dan sejumlah laporan yang telah disampaikan kepada berbagai instansi hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

KP-MBG juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa persoalan yang diangkat merupakan kewenangan Menteri atau Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Namun, permohonan audiensi kepada Wakil Menteri justru didisposisikan kembali kepada Direktorat yang sebelumnya menyatakan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Selain itu, Nota Pengawasan yang diterbitkan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Sumatera Utara Wilayah I juga telah diajukan banding oleh pihak Yayasan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI menjelaskan bahwa penanganan pengaduan dilakukan berdasarkan lembaga yang dilaporkan. Ombudsman juga menegaskan bahwa kewenangannya terbatas pada dugaan maladministrasi, termasuk apabila terdapat kemandekan proses, penundaan berlarut, atau tidak adanya tindak lanjut dari penyelenggara pelayanan publik.

Terkait Nota Pengawasan, Ombudsman menyampaikan bahwa dokumen tersebut telah memperkuat kedudukan hukum para pihak dan seharusnya menjadi dasar untuk memastikan Yayasan melaksanakan kewajibannya kepada korban.

Di akhir audiensi, Ombudsman RI secara resmi meregistrasi laporan KP-MBG beserta dokumen pendukung sebagai bahan awal pemeriksaan.

KP-MBG berharap pemeriksaan Ombudsman dapat mendorong percepatan penyelesaian kasus serta memastikan setiap instansi menjalankan kewajibannya secara profesional. Menurut KP-MBG, kasus ini bukan hanya menyangkut hak seorang pekerja, tetapi juga menjadi ujian komitmen negara dalam melindungi pekerja yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis sebagai Program Strategis Nasional.(*)

Berita Terkait

Jakarta–Jogja Rp82 Ribu, Ini Rute Empat Kereta!
Promosikan Produk Lokal Lampung di Ajang Internasional, Batin Wulan Bawa Mocaf & Ikan Cobia Mendunia!
BAZNAS Kota Yogyakarta Sabet Penghargaan Nasional, Abd Samik Tegaskan Amanah
IAS Group Raih Apresiasi dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026
Harumkan Nama Lampung, Gubernur Mirza Kembali Sabet Grand BAZNAS Awards 2026 Berkat Inovasi Zakat
Prof Edy Sentil AFEBSI: Kolaborasi Harga Mati Menuju Indonesia Emas 2045
Buktikan Kepemimpinan Unggul, Sekdaprov Lampung Raih Posisi Kedua di Ajang ADLG Awards 2026
Kongres AFEBSI Perkuat Kolaborasi, Dorong PTS Indonesia Bersaing Global

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Jakarta–Jogja Rp82 Ribu, Ini Rute Empat Kereta!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Promosikan Produk Lokal Lampung di Ajang Internasional, Batin Wulan Bawa Mocaf & Ikan Cobia Mendunia!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:21 WIB

BAZNAS Kota Yogyakarta Sabet Penghargaan Nasional, Abd Samik Tegaskan Amanah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:14 WIB

IAS Group Raih Apresiasi dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Harumkan Nama Lampung, Gubernur Mirza Kembali Sabet Grand BAZNAS Awards 2026 Berkat Inovasi Zakat

Berita Terbaru