Kasus Perdagangan Anak: Faisal Haris Nasution Laporkan Pelaku ke Polda Metro Jaya

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menimpa anak di bawah umur. Tiga remaja putri asal Karawang, Jawa Barat, menjadi sasaran sindikat yang menawarkan pekerjaan, namun justru mengalami penderitaan setelah dibawa ke lokasi penampungan di wilayah Bekasi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ketiga korban berinisial AS, Y, dan A yang masih berusia di bawah 17 tahun, diajak oleh seseorang berinisial A dengan janji bekerja sebagai pramuniaga toko sepatu dan pengasuh anak. Namun alih-alih mendapat pekerjaan layak, mereka justru diarahkan tinggal di kawasan Rawa Lumbu, Bekasi yang disiapkan sebagai tempat penampungan.

Selama ditahan di lokasi tersebut, para korban mengalami kekerasan fisik, janji upah tidak pernah dibayarkan, hingga gawai komunikasi mereka dirampas oleh pelaku. Diduga dua orang yang menjalin hubungan asmara menjadi dalang utama peristiwa ini.

Merespons hal itu, Kantor Hukum Faisal Haris Nasution SH and Partner yang kini mendampingi para korban telah bergerak cepat melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya agar pelaku segera diproses hukum secara tegas.

Pengacara pendamping, Faisal Haris Nasution SH, mengingatkan masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra.

“Perdagangan orang bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pencabulan hak asasi manusia yang merampas masa depan anak-anak. Kewaspadaan orang tua, sinergi aparat, dan kesadaran masyarakat adalah benteng utama agar tidak ada lagi korban serupa,” ujarnya, Jumat (24/7/2026)

Faisal juga mengingatkan peran penting Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) di bawah Bareskrim Polri yang berlandaskan regulasi terkait, guna mendukung penanganan data dan informasi kejahatan secara terpadu dan berbasis teknologi dalam mengungkap jaringan kejahatan ini.(*)

Berita Terkait

Perut Tak Nyaman Saat Olahraga, Jangan Gegabah Konsumsi Obat Masuk Angin
Art Policing, Strategi Mencegah Hoaks dan Konflik Sosial di Era Post Truth
Hindari Sikap “Pokoknya”, Kongkow Didorong Jadi Ruang Mencari Solusi
Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung
15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik dalam Sidang Perdana Kasus Gas Portable
PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan
Sambut Hari Pramuka, IJP Susilo Teguh R: Terpenting dari Kepramukaan adalah Proses Pendidikan Karakter
Sakit dan Mahalnya Melahirkan Demokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Perut Tak Nyaman Saat Olahraga, Jangan Gegabah Konsumsi Obat Masuk Angin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Art Policing, Strategi Mencegah Hoaks dan Konflik Sosial di Era Post Truth

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Hindari Sikap “Pokoknya”, Kongkow Didorong Jadi Ruang Mencari Solusi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:27 WIB

15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik dalam Sidang Perdana Kasus Gas Portable

Berita Terbaru

Yogyakarta

Susanto Dwi Antoro Ajak Warga Bersatu Doakan Keselamatan NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:17 WIB