28 Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Mutu, Satgas Pangan Polri Lakukan Penertiban

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kanan) berikan keterangan kepada wartawan Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). (Antara)

Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kanan) berikan keterangan kepada wartawan Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). (Antara)

JOGJAOKE.COM, Jakarta— Satuan Tugas Pangan Polri menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam 25 perkara terkait dugaan produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu kemasan.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan barang bukti sejak Februari 2025.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut, mayoritas kasus menyangkut operasional produksi. “Total 25 perkara, 28 tersangka, dan rata-rata semua terkait masalah operasional produksi beras,” ujar Helfi dalam diskusi publik bertema ‘Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional’ di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Helfi menegaskan, penegakan hukum dilakukan untuk memberi efek jera. Ia berharap jumlah tersangka tidak bertambah.

“Kami tidak berharap makin bertambah. Dengan penegakan hukum ini, harusnya pelaku usaha mengembalikan mutu beras sesuai yang tertera dalam kemasan,” ucapnya.

Satgas Pangan Polri, lanjut Helfi, tidak akan mencari-cari pelanggaran di pasar, melainkan menertibkan produsen maupun distributor agar mematuhi standar.

“Kami sudah sampaikan supaya produsen dan distributor menjual beras sesuai standar komposisi. Jika label menunjukkan mutu tertentu, maka isinya harus sama,” katanya.

Mengenai dugaan praktik serupa yang sudah terjadi lebih lama, Helfi menyatakan penyidik hanya bisa menyampaikan fakta dari barang bukti yang ditemukan.

“Fakta paling tua yang kami temukan adalah Februari 2025. Kami tidak bisa berandai-andai sebelumnya,” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif
Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi
Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum
Eko Suwanto Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di DIY,  Manfaatkan Anggaran Darurat
Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar
UMY Dorong Transportasi Rendah Emisi untuk Wujudkan Kota Hijau Yogyakarta

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:27 WIB

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden

Sabtu, 22 November 2025 - 21:26 WIB

UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif

Kamis, 20 November 2025 - 13:12 WIB

Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi

Rabu, 19 November 2025 - 20:07 WIB

Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum

Berita Terbaru