JOGJAOKE.COM, Jakarta— Satuan Tugas Pangan Polri menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam 25 perkara terkait dugaan produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu kemasan.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan barang bukti sejak Februari 2025.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut, mayoritas kasus menyangkut operasional produksi. “Total 25 perkara, 28 tersangka, dan rata-rata semua terkait masalah operasional produksi beras,” ujar Helfi dalam diskusi publik bertema ‘Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional’ di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Helfi menegaskan, penegakan hukum dilakukan untuk memberi efek jera. Ia berharap jumlah tersangka tidak bertambah.
“Kami tidak berharap makin bertambah. Dengan penegakan hukum ini, harusnya pelaku usaha mengembalikan mutu beras sesuai yang tertera dalam kemasan,” ucapnya.
Satgas Pangan Polri, lanjut Helfi, tidak akan mencari-cari pelanggaran di pasar, melainkan menertibkan produsen maupun distributor agar mematuhi standar.
“Kami sudah sampaikan supaya produsen dan distributor menjual beras sesuai standar komposisi. Jika label menunjukkan mutu tertentu, maka isinya harus sama,” katanya.
Mengenai dugaan praktik serupa yang sudah terjadi lebih lama, Helfi menyatakan penyidik hanya bisa menyampaikan fakta dari barang bukti yang ditemukan.
“Fakta paling tua yang kami temukan adalah Februari 2025. Kami tidak bisa berandai-andai sebelumnya,” ujarnya. (ihd)