28 Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Mutu, Satgas Pangan Polri Lakukan Penertiban

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kanan) berikan keterangan kepada wartawan Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). (Antara)

Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kanan) berikan keterangan kepada wartawan Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). (Antara)

JOGJAOKE.COM, Jakarta— Satuan Tugas Pangan Polri menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam 25 perkara terkait dugaan produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu kemasan.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan barang bukti sejak Februari 2025.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut, mayoritas kasus menyangkut operasional produksi. “Total 25 perkara, 28 tersangka, dan rata-rata semua terkait masalah operasional produksi beras,” ujar Helfi dalam diskusi publik bertema ‘Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional’ di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Helfi menegaskan, penegakan hukum dilakukan untuk memberi efek jera. Ia berharap jumlah tersangka tidak bertambah.

“Kami tidak berharap makin bertambah. Dengan penegakan hukum ini, harusnya pelaku usaha mengembalikan mutu beras sesuai yang tertera dalam kemasan,” ucapnya.

Satgas Pangan Polri, lanjut Helfi, tidak akan mencari-cari pelanggaran di pasar, melainkan menertibkan produsen maupun distributor agar mematuhi standar.

“Kami sudah sampaikan supaya produsen dan distributor menjual beras sesuai standar komposisi. Jika label menunjukkan mutu tertentu, maka isinya harus sama,” katanya.

Mengenai dugaan praktik serupa yang sudah terjadi lebih lama, Helfi menyatakan penyidik hanya bisa menyampaikan fakta dari barang bukti yang ditemukan.

“Fakta paling tua yang kami temukan adalah Februari 2025. Kami tidak bisa berandai-andai sebelumnya,” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar
UMY Dorong Transportasi Rendah Emisi untuk Wujudkan Kota Hijau Yogyakarta
KPK Periksa Biro Haji di Yogyakarta, Korupsi Kuota Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Periksa Lima Saksi di Yogyakarta Terkait Korupsi Kuota Haji
Kabar Baik untuk Masyarakat Bandar Lampung, Bumi Adil Law Firm Beri Pendampingan Hukum Gratis
Cemburu Buta! Pedagang Ditusuk 7 Kali di Beringharjo
Empat Mahasiswi UMY Magang di Jepang, Perkuat Dakwah Global Lewat Konten Digital dan Komik Islami
Tiga Tahun Penjara bagi Pelaku Penggelapan Dana PT Trishakti Rp1,2 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:10 WIB

UMY Dorong Transportasi Rendah Emisi untuk Wujudkan Kota Hijau Yogyakarta

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:25 WIB

KPK Periksa Biro Haji di Yogyakarta, Korupsi Kuota Rugikan Negara Rp1 Triliun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:29 WIB

KPK Periksa Lima Saksi di Yogyakarta Terkait Korupsi Kuota Haji

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kabar Baik untuk Masyarakat Bandar Lampung, Bumi Adil Law Firm Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terbaru