JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Indonesia dinilai masih mengandalkan pola tata kelola keamanan maritim yang bersifat hierarkis dan terpusat, terutama dalam menghadapi praktik penangkapan ikan ilegal atau Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih menempatkan isu IUU Fishing bukan semata persoalan ekonomi dan sumber daya laut, melainkan sebagai ancaman terhadap kedaulatan nasional.
Pandangan tersebut disampaikan dosen Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Rafyoga Jehan Pratama Irsadanar, dalam Joint Dissemination Seminar bertema “Maritime Security Governance against IUU Fishing: Comparative Study on Japan and Indonesia” yang diselenggarakan di Kyoto University, Jepang, Rabu (29/10).
Menurut Rafyoga, model tata kelola yang digunakan Indonesia saat ini masih berorientasi pada komando tunggal di bawah otoritas pusat. “Indonesia masih menggunakan model hierarchical cooperative governance, di mana koordinasi antarlembaga berjalan di bawah kendali pemerintah pusat. Keputusan strategis tetap ditentukan oleh lembaga dengan kewenangan langsung,” ujarnya.
Ia mencontohkan pembentukan Satuan Tugas 115 pada 2015 melalui Keputusan Presiden sebagai bukti pendekatan hierarkis dalam menghadapi IUU Fishing. Satgas yang melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), Kepolisian Perairan, dan Kejaksaan Agung itu bertujuan memusatkan koordinasi dan mengurangi tumpang tindih kewenangan. “Namun, pola ini juga memperlihatkan bahwa negara menempatkan IUU Fishing sebagai isu keamanan nasional, bukan semata urusan administratif,” lanjutnya.
Rafyoga menilai, Indonesia kini memasuki fase penting dalam merancang tata kelola maritim yang lebih adaptif terhadap dinamika regional, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang memperkuat peran BAKAMLA sebagai lembaga koordinatif utama.
“Sekuritisasi isu maritim di Indonesia masih tinggi sehingga fokus kebijakan lebih pada aspek keamanan dan kedaulatan. Ini berbeda dengan Jepang yang menerapkan polycentric collaborative governance, yakni model yang membagi peran antarlembaga secara seimbang tanpa komando tunggal,” paparnya.
Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan sistem tata kelola maritim yang lebih inklusif dan kolaboratif tanpa mengorbankan efektivitas koordinasi di tingkat pusat. “Pendekatan kolaboratif dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan keamanan dan efisiensi pemerintahan,” kata Rafyoga.
Kegiatan diseminasi ini merupakan bagian dari kolaborasi riset antara UMY dan Kobe City University of Foreign Studies, bekerja sama dengan Center for Southeast Asian Studies (CSEAS) Kyoto University serta didukung oleh The Sumitomo Foundation.
Rafyoga menutup paparannya dengan menegaskan bahwa semakin tinggi tingkat sekuritisasi isu maritim, semakin besar kecenderungan negara membangun sistem yang terpusat dan hierarkis. “Pola ini efektif untuk ancaman jangka pendek, tetapi untuk jangka panjang, Indonesia perlu mekanisme tata kelola kolaboratif agar koordinasi lintas lembaga dapat berlangsung lebih berkelanjutan,” pungkasnya. (ihd)






