Tri Adhianto Pimpin Evaluasi MCSP-RBS, Perkuat Mitigasi Risiko Korupsi di Bekasi

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) Tahun 2026, Rabu (5/8/2026).

Untuk membahas penguatan sistem pelaporan, pengawasan, serta pemetaan risiko sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan akuntabel.

MCSP-RBS 2026 membawa perubahan dalam pola pengawasan. Pelaporan tidak lagi hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen, tetapi diarahkan menjadi data yang terintegrasi dan berbasis risiko. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengenali kerawanan, menentukan prioritas, serta merumuskan intervensi yang lebih tepat.

Diketahui bahwa pada tahun 2025 Kota Bekasi memperoleh skor MCSP KPK sebesar 80,7% dan masuk dalam Cluster I. Kota Bekasi berada di peringkat 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat serta peringkat 233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional. Indikator tersebut menunjukkan bahwa upaya di Kota Bekasi telah berjalan, namun masih terdapat nilai yang perlu terus ditingkatkan agar hasil penilaian ke depan dapat lebih optimal. Capaian tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat setiap indikator penilaian, mulai dari kualitas data, pengawasan, hingga pemenuhan aspek tata kelola pemerintahan.

Tri Adhianto menekankan bahwa capaian tersebut harus menjadi pijakan untuk terus memperbaiki sistem pengawasan. Menurutnya, nilai atau peringkat bukan menjadi tujuan akhir, melainkan harus mendorong seluruh perangkat daerah semakin memahami risiko dan memperbaiki tata kelola.

“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” ujar Tri.

Transformasi MCSP-RBS pada 2026 juga membuat sistem pengawasan menjadi lebih ringkas dan fokus. Jumlah area pengawasan disederhanakan dari delapan menjadi tujuh area, sementara indikator dikurangi dari 113 menjadi 33 indikator. Jumlah dokumen juga dipangkas dari 668 menjadi 162 dokumen dengan tujuan mengurangi beban administrasi dan membuat pengawasan lebih terarah.

Tri juga meminta seluruh perangkat daerah yang masuk dalam area pengawasan untuk memperkuat koordinasi. Setiap data yang dikumpulkan harus melalui proses validasi dan disampaikan secara tepat agar dapat digunakan sebagai dasar analisis risiko.

“Saya minta seluruh perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. Kita harus membangun koordinasi dan kolaborasi, karena pengawasan berbasis risiko membutuhkan data yang akurat serta komitmen bersama untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal,” tegasnya.

Tahapan pelaporan MCSP-RBS 2026 akan mencakup pengumpulan dan validasi data pemerintah daerah, input ke sistem MCSP-RBS, verifikasi oleh KPK, pemeriksaan kualitas data, hingga analisis risiko. Tahap pengumpulan data dimulai pada triwulan III 2026 dan proses input dijadwalkan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026 untuk tahap pertama.

Pemerintah Kota Bekasi juga telah memetakan tujuh area pengawasan, meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan, serta penguatan APIP.

Melalui penerapan MCSP-RBS, Pemkot Bekasi menargetkan pengawasan pemerintahan semakin terukur, terintegrasi dan berorientasi pada pencegahan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen membangun pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(lsi)

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

Jelang Porprov Jabar XV 2026, Bekasi Gelar Delegate Registration Meeting
Tak Digelar di Masjid, Wali Kota Bekasi Peringati Maulid Nabi di Pasar Baru, Ini Maknanya
Komisi VIII DPR RI Kunjungi Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi, Bahas Pelayanan dan Penyaluran Bantuan Sosial
Wali Kota Bekasi Pastikan Venue Porprov Jabar 2026 Siap Sambut Atlet dan Penonton
Untuk Memperkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik, Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026
Sepanjang Tahun 2026 Wali Kota Bekasi Berhentikan 24 ASN Akibat Indisipliner
Bekasi Timur Jadi Lokasi Penilaian Klarifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga 2026
Dinsos Kota Bekasi Distribusikan Permakanan 2026 bagi Warga Penerima Manfaat

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:04 WIB

Jelang Porprov Jabar XV 2026, Bekasi Gelar Delegate Registration Meeting

Jumat, 18 September 2026 - 09:51 WIB

Tak Digelar di Masjid, Wali Kota Bekasi Peringati Maulid Nabi di Pasar Baru, Ini Maknanya

Jumat, 18 September 2026 - 09:46 WIB

Komisi VIII DPR RI Kunjungi Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi, Bahas Pelayanan dan Penyaluran Bantuan Sosial

Jumat, 18 September 2026 - 09:39 WIB

Wali Kota Bekasi Pastikan Venue Porprov Jabar 2026 Siap Sambut Atlet dan Penonton

Jumat, 18 September 2026 - 09:27 WIB

Untuk Memperkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik, Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru

Yogyakarta

HUT KAI ke-81, Beragam Atraksi Siap Serbu Stasiun

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:14 WIB