Untuk Memperkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik, Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).

Di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bekasi tersebut turut membahas Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026 beserta Nota Keuangan.

Dalam sambutannya, Tri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas kerja sama dan sinergi yang telah dibangun dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Menurutnya, perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan kondisi daerah serta dinamika kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam struktur pendapatan dan belanja daerah. Yang paling penting adalah bagaimana kemampuan fiskal daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang menjadi prioritas,” ujar Tri.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp7,045 triliun atau meningkat 5,35 persen dibandingkan target APBD 2026 sebesar Rp6,687 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp7,516 triliun, meningkat 8,33 persen dari rencana sebelumnya sebesar Rp6,938 triliun.

Tri berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kita berharap seluruh proses pembahasan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan semangat sinergi, sehingga perubahan APBD ini benar-benar memberikan manfaat dan mendukung kebutuhan prioritas masyarakat Kota Bekasi,” katanya.

Selanjutnya, hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi akan menjadi dasar untuk memperoleh persetujuan bersama sebelum disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(lsi)

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

Hilirisasi dan AI Jadi Agenda Utama, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Investor Daily Summit 2026
Pemkot Bekasi Tegakkan Penertiban, Bangli di Lahan PJT II Dibongkar
Pemkot Bekasi Dukung Kerja Sama Layanan Kesehatan, Warga Jabar Berobat di RS Jaringan Pemda Tanpa Khawatir Biaya
Saksikan Timnas Juara Bareng Warga, Tri Adhianto Bagi-Bagi Doorprize
Wali Kota Bekasi Serahkan Hibah Aset Daerah Senilai Rp2,7M, Untuk Memaksimalkan Operasional Kemenag Kota Bekasi
Hadiri Kajian Warga, Wawali Harris Bobihoe Serukan Penguatan Keluarga Bahagia dan Sejahtera
Wawali Harris Bobihoe: Antusias Warga di Fun Run Bukti Semangat Hidup Sehat
Pasar Vida Jadi Role Model, Bekasi Siapkan Langkah Perluasan Pasar Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Hilirisasi dan AI Jadi Agenda Utama, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Investor Daily Summit 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Pemkot Bekasi Tegakkan Penertiban, Bangli di Lahan PJT II Dibongkar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pemkot Bekasi Dukung Kerja Sama Layanan Kesehatan, Warga Jabar Berobat di RS Jaringan Pemda Tanpa Khawatir Biaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Saksikan Timnas Juara Bareng Warga, Tri Adhianto Bagi-Bagi Doorprize

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Wali Kota Bekasi Serahkan Hibah Aset Daerah Senilai Rp2,7M, Untuk Memaksimalkan Operasional Kemenag Kota Bekasi

Berita Terbaru

Palembang

Karhutla Banyuasin, Herman Deru Jajal Teknologi dari Brasil

Sabtu, 10 Okt 2026 - 09:28 WIB

Banten

Pemprov Banten Luncurkan Banten CorpU untuk ASN

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:49 WIB