Sepanjang Tahun 2026 Wali Kota Bekasi Berhentikan 24 ASN Akibat Indisipliner

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan dan perilaku aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 48 ASN yang masuk dalam proses penanganan pelanggaran disiplin.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 ASN telah mendapatkan hukuman berupa pemberhentian, sementara 24 ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman sesuai mekanisme yang berlaku.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para ASN memiliki tingkat dan bentuk yang berbeda. Karena itu, pemberian hukuman disesuaikan dengan jenis serta tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.

“Sampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,” ujar Tri.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pungutan liar yang melibatkan lima ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap sejumlah sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.

Tri menjelaskan, proses pemberian hukuman terhadap ASN memiliki mekanisme administratif yang harus dilalui. Pemerintah Kota Bekasi terlebih dahulu mengusulkan hukuman, kemudian proses penetapan dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mekanismenya, usulan hukuman terlebih dahulu diproses melalui BKN. Setelah surat ketetapan dari BKN diterbitkan, barulah wali kota menetapkan keputusan hukuman tersebut,” jelasnya.

Menurut Tri, evaluasi terhadap ASN dilakukan secara berkala bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya memperkuat kedisiplinan, profesionalitas, etika, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Evaluasi ini kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Pemkot Bekasi berharap proses evaluasi dan penegakan disiplin tersebut dapat menjadi bagian dari pembenahan internal. Setiap ASN diharapkan memahami tanggung jawabnya sebagai aparatur negara serta menjaga sikap, integritas, dan kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas kepada masyarakat. (GLA)

Sumber : diskominfostandi

Berita Terkait

Bekasi Timur Jadi Lokasi Penilaian Klarifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga 2026
Dinsos Kota Bekasi Distribusikan Permakanan 2026 bagi Warga Penerima Manfaat
Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga
Wali Kota Bekasi: Ada Pungutan Tak Resmi, Laporkan! Kami Proses dan Ganti Dua Kali Lipat
Tanggapi Aduan di Media Sosial, Tri Adhianto Pastikan Pelayanan Disdukcapil Maksimal
Tri Adhianto : Trotoar Untuk Pejalan Kaki, PKL Berdagang di Tempat yang telah di sediakan
Tiga Perpustakaan Mini Hadir di Bekasi, Wiwiek Hargono Ajak Warga Perkuat Literasi
Dapat Hibah Aset Rampasan Negara Rp3,65 Miliar, Pemkot Bekasi Siapkan Polder Pengendali Banjir

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:37 WIB

Bekasi Timur Jadi Lokasi Penilaian Klarifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga 2026

Rabu, 16 September 2026 - 14:21 WIB

Dinsos Kota Bekasi Distribusikan Permakanan 2026 bagi Warga Penerima Manfaat

Selasa, 15 September 2026 - 16:05 WIB

Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga

Selasa, 15 September 2026 - 13:39 WIB

Wali Kota Bekasi: Ada Pungutan Tak Resmi, Laporkan! Kami Proses dan Ganti Dua Kali Lipat

Selasa, 15 September 2026 - 13:34 WIB

Tanggapi Aduan di Media Sosial, Tri Adhianto Pastikan Pelayanan Disdukcapil Maksimal

Berita Terbaru

Yogyakarta

Tri Nugroho Dorong UMKM DIY Kuasai AI Secara Praktis

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:02 WIB