Musthafa; RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan, Jangan Jadi Senjata Politik

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, ‎JOGJA – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik karena dinilai mendesak, sekaligus menyimpan potensi penyalahgunaan kewenangan.

RUU tersebut masih masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya dilakukan Komisi III DPR RI melalui berbagai forum bersama pemangku kepentingan.

Praktisi dan pemerhati hukum Musthafa SH menilai keberadaan UU Perampasan Aset memiliki urgensi besar bagi Indonesia saat ini.

Menurut Musthafa, regulasi tersebut dapat memperkuat pemulihan aset hasil korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, serta tindak pidana ekonomi lainnya.

“Kita membutuhkan UU Perampasan Aset, tetapi jangan sampai karena alasan mengejar aset hasil kejahatan,” kata Musthafa.

Ia mengingatkan negara jangan menciptakan instrumen hukum yang berpotensi merampas aset warga tanpa proses hukum yang adil dan terukur.

Musthafa menilai salah satu persoalan paling serius yang harus dijawab pembentuk undang-undang ialah potensi politisasi dalam penerapannya.

Kekhawatiran tersebut juga muncul dalam pembahasan DPR, ketika anggota Komisi III mengingatkan RUU tersebut tidak digunakan menyasar pihak tertentu.

“Hukum harus bekerja berdasarkan bukti dan aturan, bukan berdasarkan siapa yang menjadi lawan politik,” tegas Musthafa.

Menurutnya, hukum juga tidak boleh diterapkan berdasarkan siapa yang sedang berkuasa maupun siapa yang tidak disukai penguasa.

Ia menegaskan penerapan instrumen perampasan aset secara berbeda karena kepentingan politik dapat merusak legitimasi pemberantasan kejahatan.

Karena itu, Musthafa mendorong rumusan RUU memperkuat prinsip equality before the law dalam seluruh proses penegakan hukum.

Selain itu, prinsip due process of law dan presumption of innocence harus menjadi fondasi utama sebelum negara mengambil tindakan terhadap aset.

“Pemilik aset harus memiliki ruang untuk membuktikan dan mengajukan keberatan terhadap tindakan perampasan yang dilakukan negara,” ujarnya.

Musthafa juga menyoroti istilah kriminalisasi yang menurutnya harus dipahami secara hati-hati dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, seseorang tidak boleh kehilangan hak atas aset hanya karena tuduhan tanpa mekanisme pembuktian yang dapat diuji.

Persoalan tersebut semakin penting ketika RUU membahas mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCB Asset Forfeiture.

Mekanisme NCB memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.

“NCB jangan dipahami sebagai cek kosong bagi negara,” kata Musthafa saat menjelaskan pentingnya pengawasan ketat.

Ia menambahkan, semakin kuat kewenangan negara, semakin kuat pula standar pembuktian, pengawasan, serta perlindungan hak pemilik aset.

DPR pada Agustus 2026 menyatakan pembahasan RUU perlu bergerak dari perdebatan konseptual menuju rumusan pasal yang konkret.

Musthafa meminta pembentuk undang-undang membedakan aset terbukti berasal dari kejahatan, aset diduga berkaitan, dan aset pihak ketiga yang sah.

“Ketiganya tidak boleh diperlakukan dengan standar yang sama,” tegasnya, sembari menekankan proporsionalitas dan independensi peradilan.

Menurutnya, pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga menjadi bagian penting agar pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi kriminalisasi.

Dengan demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat asset recovery sekaligus menjaga prinsip negara hukum demokratis.(waw)

Berita Terkait

HUT KAI ke-81, Beragam Atraksi Siap Serbu Stasiun
‎548 Pejabat Sleman Teken Kontrak Kinerja, Target Kinerja Diperketat
‎Dishub Yogyakarta Tegaskan Jukir Alkid Tak Berizin, Terindikasi Pungli
Mahasiswa UMY Kembangkan Kebun Toga untuk Dukung Pencegahan Stunting dan Pengendalian Hipertensi
Viral Pungutan Liar Alun-Alun Kidul, Bolosego Hentikan Operasional Food Truck
Festival Lampion Jogja 2026 Hadirkan Camping Seru Pantai Goa Cemara
Petani Milenial Sleman Disorot, Regenerasi Pertanian Jadi Tantangan Besar
‎Nasi dan Daging MBG Turi SPPG Wonokerto Positif Bakteri Bikin Geger

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:19 WIB

Musthafa; RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan, Jangan Jadi Senjata Politik

Jumat, 18 September 2026 - 20:14 WIB

HUT KAI ke-81, Beragam Atraksi Siap Serbu Stasiun

Jumat, 18 September 2026 - 20:08 WIB

‎548 Pejabat Sleman Teken Kontrak Kinerja, Target Kinerja Diperketat

Jumat, 18 September 2026 - 20:04 WIB

‎Dishub Yogyakarta Tegaskan Jukir Alkid Tak Berizin, Terindikasi Pungli

Jumat, 18 September 2026 - 16:48 WIB

Mahasiswa UMY Kembangkan Kebun Toga untuk Dukung Pencegahan Stunting dan Pengendalian Hipertensi

Berita Terbaru

Yogyakarta

HUT KAI ke-81, Beragam Atraksi Siap Serbu Stasiun

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:14 WIB